SOLOPOS.COM - ilustrasi (sitom-auto.en.made-in-china.com)

ilustrasi (sitom-auto.en.made-in-china.com)

GUNUNGKIDUL—Kendaraan pengangkut barang dilarang melintas di Gunungkidul. Peraturan ini berlaku sampai Minggu (19/8) pukul 24.00 WIB.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Kepala Bidang Transportasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Gunungkidul, Samsudin Effendi mengatakan, kebijakan itu berlaku sejak Rabu (15/8).

“Kami koordinasi dengan Satlantas Polres Gunungkidul terkait hal ini,” kata Samsudin di ruang kerjanya, Kamis (16/8).

Menurutnya, polisi dapat menindak angkutan barang yang melanggar keputusan tersebut.

Ia menambahkan, kebijakan itu diambil berdasar Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.2381/AJ.201/DRJD/2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Pengoperasi Angkutan Barang dan Pengoperasian Jembatan Timbang Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2012.

Kendaraan yang dilarang masuk antara lain pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Namun ada perkecualian kendaraan pengangkut barang yang boleh masuk.

“Pengangkut sembako dan BBM [Bahan Bakar Minyak] boleh,” kata Samsudin. Selain itu, kendaraan pengangkut ternak, bahan pokok beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam, telur, pupuk, susu murni dan barang antaran pos diperbolehkan masuk.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya