KULONPROGO—Selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1433 H, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo libur lima hari. Libur Lebaran tersebut, dimulai sejak Sabtu (18/8) hingga Rabu (22/8) mendatang.
Kabag TI dan Humas Setda Rudy Widiyatmoko mengatakan, meski pada Jumat (17/8) merupakan libur nasional, PNS wajib untuk masuk mengikuti upacara memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-67 tahun.
Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat
“Baik itu saat upacara pagi di Halaman Pemkab, detik-detik Proklamasi dan penurunan bendera, PNS wajib ikut upacara,” ungkap Rudy di kantornya, Selasa (14/8).
Dia menerangkan, pemerintah menentukan hari libur nasional dan cuti bersama pada Agustus ini jatuh pada Jumat (17/8) libur nasional HUT Kemerdekaan RI dan Minggu serta Senin (19-20/8) libur nasional Idulfitri serta libur cuti bersama Selasa dan Rabu (21-22/8).
“Artinya, pada Kamis (23/8) semua PNS yang tidak mengambil jatah cuti tahunan atau guru yang liburnya sesuai kalender pendidikan wajib kembali masuk kerja,” jelas dia.(ali)