SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KULONPROGO—Selama perayaan Hari Raya Idulfitri 1433 H, PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo libur lima hari. Libur Lebaran tersebut, dimulai sejak Sabtu (18/8) hingga Rabu (22/8) mendatang.

Kabag TI dan Humas Setda Rudy Widiyatmoko mengatakan, meski pada Jumat (17/8) merupakan libur nasional, PNS wajib untuk masuk mengikuti upacara memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-67 tahun.

Promosi Semarang (Kaline) Banjir, Saat Alam Mulai Bosan Bersahabat

“Baik itu saat upacara pagi di Halaman Pemkab, detik-detik Proklamasi dan penurunan bendera, PNS wajib ikut upacara,” ungkap Rudy di kantornya, Selasa (14/8).

Dia menerangkan, pemerintah menentukan hari libur nasional dan cuti bersama pada Agustus ini jatuh pada Jumat (17/8) libur nasional HUT Kemerdekaan RI dan Minggu serta Senin (19-20/8) libur nasional Idulfitri serta libur cuti bersama Selasa dan Rabu (21-22/8).

“Artinya, pada Kamis (23/8) semua PNS yang tidak mengambil jatah cuti tahunan atau guru yang liburnya sesuai kalender pendidikan wajib kembali masuk kerja,” jelas dia.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya