SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung tunjangan hari raya (THR). (Istimewa)

Solopos.com, SLEMAN—Dinas Tenaga Kerja Sleman mencatat ada sembilan perusahaan yang bermasalah dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) saat perayaan Idulfitri 1445 Hijriah.

Hingga saat ini masih ada tiga Perusahaan yang ditangani oleh Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sleman, Sutiasih mengatakan, berdasarkan ketentuan dari Pemerintah Pusat, pemberian THR maksimal dilakukan H-7 Lebaran.

Kendati demikian, ada sembilan Perusahaan di Sleman yang dilaporkan dikarenakan tidak memberikan sesuai ketentuan.

“Dari sembilan Perusahaan ini yang melapor ada 75 orang yang mengadukan,” kata Sutiasih, Kamis (18/4/2024).

Menurut dia, sudah ada empat pengaduan yang diselesaikan melalui kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha.

Adapun lima kasus lainnya penyelesaian diserahkan ke tim pengawas ketenagakerjaan, Disnakertrans DIY.“Tugas kami hanya sampai H-7, setelah itu penyelesaian diserahkan ke Disnakertrans DIY,” ungkapnya.

Sutiasih menjelaskan, untuk empat aduan yang diselesai melalui jalur kesepakatan, ada yang diselesaikan dengan cara menunda pembayaran hingga mencicil dengan tenggat waktu tertentu.

“Sebenaranya dalam aturan tidak ada ketentuan ini, tapi berhubung sudah ada kesepakatan bersama, maka masalah dianggap terselesaikan,” katanya.

Adapun untuk lima kasus yang dilimpahkan ke Pemerintah DIY, hingga sekarang sudah ada dua pengaduan yang terselesaikan. Adapun tiga Perusahaan lainnya masih dalam proses penanganan.

“Masih berproses untuk penyelesaian. Kalau dua Perusahaan yang telah rampung diselesaikan dengan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja,” katanya.

Berdasarkan pada Permenaker No.6/2016 tentang THR, Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan sanksi denda sebesar 5% dari nominal THR yang diberikan.

Ia tidak menampik ada Perusahaan di Sleman yang terkena denda ini karena tidak membayar tepat waktu.

“Untuk yang ditangani Disnakertrans DIY, kami serahkan ke pengawas ketenagakerjaan. Kalau terlambat, maka bisa terkena denda dan itu jadi kewenangan dari petugas pengawasan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Kirnadi tidak menampik ada Perusahaan di Sleman yang belum membayarkan THR tepat waktu.

“Perusahaan ini memiliki ratusan karyawan. Jelas, ini menjadi masalah yang harus diselesaikan,” kata Kirnadi, Jumat (5/4/2024) lalu.

Menurut dia, adanya Perusahaan yang belum membayar THR tidak hanya terjadi di Sleman. Juga terjadi di wilayah lain di DIY sehingga akan terus berupaya memperjuankan agar para pekerja mendapatkan haknya tersebut.

“Kami terus membuka pintu pelaporan. Yang jelas, kami akan berjuang agar THR bisa segera diberikan,” katanya.

 

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul “Lebaran Berlalu, Masih Ada Perusahaan di Sleman Belum Bayar THR”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya