SOLOPOS.COM - Ilustrasi Anggaran (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA– Di DIY, lebih dari 50 LKM belum berbadan hukum.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dumoli F. Pardede mengungkapkan jumlah industri keuangan di Indonesia ada sekitar 55 juta unit. Dari angka tersebut, jumlah lembaga keuangan mikro mencapai empat juta dan lembaga keuangan menengah mencapai enam juta. Sementara sisanya adalah lembaga keuangan besar.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

OJK bersama Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Dalam Negeri akan melakukan inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum. Selama dua tahun ini, persiapan inventarisasi terus dilakukan hingga dapat mulai dioperasikan pada 2015 mendatang.

“Sosialisasi ini dilakukan kepada sejumlah stakeholder, baik kepada para pelaku UKM maupun pemerintah daerah atau kota selaku pihak yang akan menerima pendelegasian wewenang pembinaan dan pengawasan LKM sesuai dengan pasal 28 UU LKM,” tandas Dumoli.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dalam sambutannya mengungkapkan, sistem pembayaran di LKM merupakan pendekatan alternatif yang layak untuk dicermati.

Karenanya kehadiran LKM merupakan hal mutlak dan perlu diperkenalkan dengan skim kredit yang bersifat sederhana. Hal ini jelas untuk mengatasi permasalahan modal yang selama ini menjadi kendala pelaku usaha.

“Maka tidak heran jika LKM di DIY tumbuh subur dengan bentuk usaha berupa simpan pinjam. Di DIY tercatat ada lebih dari 50 LKM yang tersebar di kabupaten maupun kota dan belum berbadan hukum,” terang Sultan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya