SOLOPOS.COM - Ilustrasi kendaraan yang masuk ke kawasan objek wisata Pantai Parangtritis di Kabupaten Bantul, Yogyakarta. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, BANTUL — Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi salah satu daerah tujuan wisata saat libur Natal dan Tahun Baru. Wisatawan yang datang ke objek wisata di Bantul perlu mengetahui tarif parkir yang sesuai peraturan daerah. Hal ini penting supaya para wisatawan tidak menjadi korban nuthuk atau tidak sesuai dengan aturan.

Kepala Dinas Perhubungan Bantul, Singgih Riyadi, mengatakan tarif parkir di objek wisata sudah diatur melalui peraturan daerah (perda) yang berbeda dengan parkir biasa di tepai jalan umum. Menurutnya, parkir di objek wisata masuk dalam Perda Nomor 8 tahun 2021 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Promosi Ongen Saknosiwi dan Tibo Monabesa, Dua Emas yang Telat Berkilau

Dalam Perda Nomor 8 tahun 2021 itu, kata dia, tertulis di Pasal 30 bahwa tarif di objek wisata untuk sepeda kayuh senilai Rp1.000, sepeda motor Rp5.000, kendaraan roda empat Rp10.000, kendaraan roda enam Rp20.000, dan kendaraan roda enam atau lebih senilai Rp30.000 untuk sekali parkir.

“Kalau ada wisatawan yang merasa dirugikan karena tarif parkir terlalu mahal. Silakan laporan kepada kami melalui hotline 081131031333. Nanti kami tindak lanjuti,” kata dia, Rabu (21/12/2022).

Lebih lanjut, Singgih mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan semua pengelola parkir di objek wisata untuk tidak menarik tarif parkir melebihi ketentuan Perda karena dapat merusak citra destinasi wisata di Bantul.

Baca Juga: Anak Balita di Sleman Terkena Peluru Nyasar, Dugaannya dari Senjata Polisi

Selain antisipasi tarif parkir melebihi ketentuan Perda dari Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata Bantul juga sudah mewanti-wanti agar pengelola warung kuliner dan aneka makanan serta minuman di objek wisata juga tidak nuthuk atau menaikkan harga yang tidak wajar.

Kasi Promosi dan Informasi Wisata Dinas Pariwisata Bantul, Markus Purnomo Adi, meminta kepada pengelola warung makanan dan minuman di objek wisata untuk mencantumkan harga makanan atau minuman agar bisa diketahui oleh wisatawan. Selain itu wisatawan juga diminta tidak segan untuk menanyakan harga jika di warung tidak tersedia daftar harga makanan atau minuman.

“Kalau mau santap kuliner atau makanan lainnya lebih baik tanya daftar menu dan harganya jika ragu sehingga tidak mengeluh dan merasa kena harga yang nuthuk,”katanya.

Markus memperkirakan pada libur Nataru ini Bantul akan dibanjiri wisatawan dari berbagai daerah. Pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, dinas perhubungan, pelaku wisata, hingga pemuda dan masyarakat terutama di kawasan Pantai Parangtritis yang menjadi magnet wisatawan.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Tempat Wisata Hits di Kulon Progo

Para pihak tersebut sudah diminta untuk membantu dinas dalam upaya mencegah adanya tarif parkir dan tarif makanan serta minuman yang terlampau tinggi.

“Harapannya wisatawan yang datang ke Bantul merasa tentram dan nyaman sehingga tertarik untuk kembali berlibur ke Bantul di kemudian hari,” katanya.

Ia menargetkan selama Nataru mulai 24 sampai 31 Desember ada sekitar 150.000 wisatawan berkunjung ke sejumlah destinasi yang dikelola Pemkab Bantul seperti Pantai Parangtritis, Pantai Samas, Pantai Baru, Pantai Goa Cemara, Pantai Kwaru, Pantai Pandansimo, Goa Cerme, dan Goa Selarong.

Berita ini telah tayang di harianjogja.com dengan judul Waspadai Parkir Nuthuk! ?Ini Daftar Tarif Parkir di Objek Wisata di Bantul

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya