SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DIY Ichsanuri (kanan) memukul gong meresmikan Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (FKIJK) di Bangsal Kepatihan dengan didampingi kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY Fauzi Nugroho (dua kanan) yang terpilih sebagai Ketua Umum FKIJK, Kamis (12/2/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

Lelang jabatan Sekda DIY belum dilakukan, padahal dua pekan lagi jabatan tersebut akan ditinggal pensiun

Harianjogja.com, JOGJA— Dua pekan sebelum Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ichsanuri pensiun dari jabatannya, Pemda DIY belum juga menyiapkan calon pengganti. Lelang jabatan untuk mengisi posisi Sekda DIY pun belum dipastikan kapan akan digelar.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Agus Supriyanto Kamis (19/5/2016) membenarkan Ichsanuri akan pensiun awal Juni mendatang. Meskipun demikian sampai saat ini belum ada rencana untuk membuka lelang jabatan untuk posisi Sekretaris Daerah.

“Kan belum pensiun masa sudah dibuka lelang jabatan,” kata dia.

Agus menuturkan berdasarkan peraturan posisi itu akan diisi dengan proses lelang yang bisa diikuti PNS bergolongan minimal IVD. Nanti proses pengisian akan melibatkan Panitia Seleksi (Pansel) seperti lelang jabatan yang dilakukan untuk mengisi posisi kepala dinas di DIY. Namun kapan proses lelang itu akan dilakukan Agus mengaku belum ada pembicaraan lebih lanjut.

Selagi menunggu proses itu berlangsung, dia mengatakan Gubernur akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi jabatan Sekretaris Daerah. Namun siapa dan kapan sosok pelaksana tugas itu akan bertugas Agus juga menuturkan belum ada keputusan hingga saat ini.

“Itu semua nunggu sampai beliau pensiun. Kekosongan Sekda itu terjadi bertahun-tahun juga tidak apa-apa, tidak ada tenggat waktu,” beber dia.

Terpisah, Anggota Komisi A DPRD DIY Bambang Chrisnadi mengatakan biasanya setelah Sekda pensiun akan ditunjuk pelaksana tugas terlebih dahulu. Pelaksana tugas itu dipilih oleh Gubernur atau dari pejabat Eselon II yang apling senior berdasarkan Surat Kepala Badan dan Surat Tugas.

Selama masa kekosongan, Pemda memiliki tenggat waktu enam bulan untuk melakukan pengisian Sekretaris Daerah. Prosedurnya dilakukan dengan membentuk Panitia Seleksi untuk melakukan lelang jabatan

“Kalau enam bulan tidak ada pengisi nanti prosesnya diambil alih Kemendagri,” kata dia.

Soal karakter sosok yang sesuai untuk menggantikan Ichsanuri nanti, Bambang menuturkan ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan. salah satu yang utama adalah pengalaman dan kemampuan calon pengisi Sekda.

Selain itu juga akan ada serangkaian tes termasuk psikotest untuk memastikan calon Sekda pengisi jabatan adalah sosok yang layak.

“Setelah itu baru nanti disahkan oleh Gubernur,” tandas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya