SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Lelang jabatan di Pemkab Sleman masih menunggu OPD

Harianjogja.com, SLEMAN- Hingga Agustus 2016, empat pos jabatan teras di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dijabat oleh penanggungjawab (Pj) dan pelaksana tugas (Plt). Pengisian pejabat tersebut masih menunggu terbentuknya tim organisasi perangkat daerah (OPD).

Promosi Vonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Empat pos jabatan yang masih diisi oleh Pj meliputi, Sekretaris Daerah (Setda) Sleman Iswoyo Hadiwinarno, Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Jazim Sumirat Sleman dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Sleman Fransisca Retno.

Sementara satu Plt yang baru saja dilantik Senin (1/8/2016) berada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sleman. Staf Ahli Bidang Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman Kunto Riyadi didaulat menjadi Plt BPBD Sleman menggantikan Julisetiono Dwi Wasito pensiun, per 1 Agustus lalu.

Pj Sekretaris Daerah (Setda) Sleman Iswoyo Hadiwinarno mengatakan, pengisian para pejabat tersebut masih menunggu pembentukan OPD yang dalam waktu dekat akan dilakukan.

Tim OPD tersebut, nantinya akan melakukan penilaian siapa yang layak untuk mengisi pos-pos yang masih kosong tersebut. “Sekarang tinggal nunggu “rumah” OPDnya. Masih belum terbentuk, on process,” ungkapnya, Selasa (2/8/2016).

Dia menjelaskan, pembentukan OPD tersebut merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2016 tentang perangkat daerah. Peraturan Perangkat Daerah tersebut merupakan pedoman bagi pemerintah di daerah untuk melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah.

Termasuk, melakukan pembentukan organisasi perangkat daerah berupa Dinas, Badan, Sekretariat serta Kecamatan.

“Tim juga akan menilai posisi saya, apakah masih layak menjadi Sekda atau tidak. Itu tergantung dari tim OPD nanti yang akan dibentuk,” ungkapnya.

PP No.18/2016 tersebut, kata Iswoyo, merupakan tindaklanjut UU.No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta adanya perubahan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten dan Kota. Dalam PP ini memuat ketentuan-ketentuan dalam pembentukan satuan kerja perangkat daerah, jenis, kriteria tipelogi, hingga pada kedudukan tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Bupati Sleman Sri Purnomo, beberapa waktu lalu, juga menegaskan belum akan melakukan perombakan pejabat di wilayah kerjanya. Berdasarkan UU No.8/2015 tentang Perubahan Atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Perpu No.1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-Undang, khususnya pasal 162 ayat (03).

Disebutkan, Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan. Sementara Sri baru dilantik menjadi bupati pada Februari lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya