SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Lelang jabatan dibuka oleh Pemda DIY untuk delapan jabatan eselon II

Harianjogja.com, JOGJA –  Pemda DIY segera melelang delapan jabatan eselon II. Salah satu jabatan yang masuk dalam bursa lelang adalah Staf Ahli Gubernur DIY bidang Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, jabatan baru yang belum tercantum dalam Peraturan Daerah Istimewa nomor 3/2015 tentang kelembagaan.

Promosi Timnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Meskipun belum secara resmi tertera dalam Perdais Kelembagaan, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ichsanuri Rabu (2/3/2016) mengatakan lelang posisi itu tetap memiliki dasar hukum. Keberadaan Staf Ahli sudah pernah diterakan dalam Peraturan Gubernur nomor 1/2016 tentang pembentukan Staf Ahli Gubernur DIY .

Pergub itu juga merinci tugas, fungsi dan tata kerja posisi staf ahli. Nantinya, Staf Ahli akan memiliki peran penting sebagai pemberi telaah kebijakan kepada Gubernur DIY.

“Kami juga sudah konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenpan-RB. Hasilnya tidak masalah bila jabatan ini dilelang berdasarkan Pergub. Bahkan DPRD DIY juga sudah setuju,” tutur Ichsan saat ditemui di gedung DPRD DIY.

Meskipun demikian, Ichsan mengakui ke depan tambahan posisi itu mesti diterakan dalam Perdais Kelembagaan. Karenanya saat ini revisi terhadap Perdais Kelembagaan masih dilakukan sebelum diajukan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Karena penting itu maka sambil menunggu revisi diatur dulu dengan Pergub,” imbuh dia.

Selain posisi Staf Ahli, tujuh jabatan lain yang dilelaang sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam serta Wakil Kepala Dinas Kebudayaan. Pendaftaran dibuka untuk seluruh PNS minimal eselon III yang ada di lingkungan DIY sejak 1 Maret-21 Maret 2016.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DIY Agus Supriyantono mengatakan kebijakan membatasi lelang untuk PNS di DIY diambil karena DIY baru pertama kali menggelar lelang jabatan. Karenanya lelang diizinkan dilakukan terbatas untuk PNS di DIY serta dosen/widyaiswara dari seluruh Indonesia.

Terkait Panitia Seleksi (pansel), Agus mengatakan dirinya sudah selesai membentuknya. Di dalamnya terdapat sembilan orang yang berasal dari internal Pemda DIY, dan luar Pemda DIY.

“Saya lupa siapa saja yang dari akademisi, kalau tidak salah tiga diantaranya profesor,” tutur Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya