SOLOPOS.COM - Lelang jabatan eselon I Kemenkeu, Jumat (28/11/2014). (Rachman/JIBI/Bisnis)

Lelang jabatan di Pemkot Jogja kini punya aturan yang melandasinya

Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja menerbitkan Peraturan Wali Kota Jogja Nomor 63 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai dasar pelaksanaan lelang jabatan untuk kepala dinas atau badan.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

“Istilah yang sering dipakai adalah lelang jabatan. Jabatan yang akan dilelang adalah untuk jabatan setara eselon II,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Jogja Maryoto, Rabu (23/12/2015).

Menurut dia, lelang jabatan akan dilakukan panitia seleksi yang dibentuk oleh Wali Kota Jogja selaku pejabat pembina kepegawaian. Panitia seleksi berjumlah ganjil, minimal lima orang dan maksimal sembilan orang.

Panitia seleksi terdiri dari berbagai unsur yaitu pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jogja, pejabat dari luar Pemerintah Kota Jogja yang berkaitan dengan bidang tugas jabatan yang lowong dan akademisi atau pakar dan profesional. Jumlah anggota panitia seleksi dari unsur pemerintah kota paling banyak 45 persen.

Penentuan jabatan yang akan dilelang diawali dengan “assessment” untuk seluruh pejabat eselon II B di lingkungan Pemerintah Kota Jogja. Total pejabat yang menjalani penilaian mencapai 24 orang.

Proses penilaian dilakukan melalui serangkaian tes, seperti tes psikologi dan wawancara.

Pemerintah juga akan melakukan rotasi atau mutasi jabatan guna mengetahui jabatan mana saja yang masih kosong. Saat ini, instansi yang tidak memiliki kepala dinas adalah Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja dan pada tahun depan dimungkinkan dari Dinas Permukiman dan Prasaran Wilayah.

Lelang terbuka tersebut, lanjut dia, dapat diikuti oleh pegawai dari eselon III sehingga pegawai tersebut bisa sekaligus promosi jabatan.

Sementara itu, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengatakan, lelang jabatan dilakukan secara terbuka dan transparan yang dilakukan oleh panitia seleksi.

“Panitia seleksi ini akan menetapkan kriteria bagi pejabat yang akan duduk di suatu jabatan tertentu sekaligus menyeleksi orang yang tepat untuk menduduki jabatan itu,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Di dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa seleksi dilakukan melalui uji kompetensi yaitu dari sisi manajerial, teknis, dan sosial kultural.

Ia berharap, melalui lelang terbuka tersebut akan diperoleh pejabat yang berkompeten, memiliki kualitas sebagai pemimpin, dan bisa bersikap profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya