Jogja
Kamis, 14 Juni 2012 - 14:15 WIB

Lelang Saphir Square Masih Bisa Dibatalkan

Redaksi Solopos.com  /  Harian Jogja  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Audiensi pemilik kios Saphir Square dengan anggota DPRD DIY, Kamis (14/6) (JIBI/Harian Jogja/Akhirul Anwar)

Audiensi pemilik kios Saphir Square dengan anggota DPRD DIY, Kamis (14/6) (JIBI/Harian Jogja/Akhirul Anwar)

JOGJA—Tuntutan pembatalan lelang gedung Saphir Square, Jogja yang dijadwalkan pada 22 Juni 2012, masih dapat dibatalkan.

Advertisement

Menurut Kepala Seksi Hukum dan Informasi KPKNL, Marhaeni Rumiasih, pembatalan bisa terjadi dengan syarat sesuai peraturan lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pembatalan dilakukan jika kurator dan utusan keadilan yang terdiri dari pengadilan dan profesional mengajukan permohonan pembatalan. “Jadi kami masih memberi kesempatan untuk pembatalan,” kata Marhaeni di sela-sela audiensi pemilik kios dengan DPRD DIY, Kamis (14/6).

Pemilik kios didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bisa menunjuk pengadilan untuk mengajukan pembatalan lelang.

Advertisement

Menurut Marhaeni, pembatalan tidak hanya bisa dilakukan sebelum lelang namun juga saat lelang berlangsung karena sebab tertentu. (ali)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif