Para pelaku pungutan liar (pungli) akan ditindak baik secara lisan hingga dilarang beroperasi
Harianjogja.com, BANTUL—Para pelaku pungutan liar (pungli) akan ditindak baik secara lisan hingga dilarang beroperasi di kawasan wisata jika memang sudah sering melanggar.
Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja
Ketua umum Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Bantul, Tri Waldiyana mengatakan akan berupaya menekan pungli dengan mengkomunikasikan dengan para pengurus di zona-zona yang telah dibagi di Parangtritis.
“Kami selalu melakukan kordinasi ke pengurus zona yang ada, untuk pengawasan parkir, pedagang dan lain sebaginya dalam upaya pencegahan Pungli, yang sering dikeluhkan masyarakat,” kata Tri, Jumat (22/12/2017).
Tindakan yang diambil jika diketemukan pungli mulai dari peringatan secara lisan, sampai tidak boleh berdagang sementara hingga tidak boleh berdagang beneran. “Sanksi paling berat yaitu sanksi dari masyarakat sebenarnya,” katanya.
Kapolres Bantul, AKBP Imam Kabut Sariadi, mengatakan para pelaku pungli seharusnya sadar. “Para pelaku pungli harus sadar tidakannya akan mencoreng nama baik kabupaten Bantul ini,” ujarnya.
Berbagai pencegahanpun dilakukan baik untuk retribusi maupun parkir. Jika ada kejadian akan ditindak baik secara persuasif maupun tindakan-tindakan lain. Bukan langsung ke kepolisan, mengedepankan ke instansi yang berhubungan/berkenaan langsung.
Sementara itu Plt. Kepala dinas Pariwisata Bantul, Kwintarto Heru Prabowo mengatakan telah berkordinasi dan membimbing pada para Pokdarwis beberapa hari yang lalu.
“Kami sudah melakukan pembinaan ke Pokdarwis untuk membantuk pencegahan pungli ini, beberapa hari lalu di Ros In. Kedepannya agar lebih efektif kami akan lebih turun lagi ke Pokdarwis. Dan para pelaku usaha harus ijin ke Pokdarwis,” ujarnya.