Jogja
Senin, 28 Desember 2015 - 09:55 WIB

LIBUR AKHIR TAHUN : Retribusi Per Orang Rp10.000, Penumpang 1 Bus Hanya Bayar Rp100.000

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) di Pantai Baron Gunungkidul (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Libur akhir tahun ini, DPRD menemukan kebocoran retribusi di tempat wisata

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunungkidul menyoroti masih banyak terjadinya kebocoran pendapatan dari retribusi kawasan wisata, selama libur Natal dan Tahun Baru.

Advertisement

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Gunungkidul, Edi Susilo pada Minggu (27/12/2015) menerangkan bahwa selama masa liburan, dewan telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pos-pos retribusi sejumlah objek wisata, seperti pantai dan kawasan wisata Pindul.

Edi mengungkapkan, dari hasil sidak tersebut diketahui telah terjadi kebocoran pendapatan retribusi yang berpotensi merugikan pemerintah.

“Contoh di Pindul, para wisatawan tidak melakukan pembayaran di pos retribusi, saat mereka baru memasuki kawasan wisata. Melainkan, retribusi dibayarkan kepada operator wisata pada sore hari, setelah kegiatan selesai, sedangkan nilai uang yang dibayarkan oleh operator tidak sesuai dengan jumlah wisatawan yang masuk ke kawasan wisata,” terangnya.

Advertisement

Ia menyayangkan, apabila kondisi seperti tadi terus terjadi di kawasan wisata, maka Pendapatan Asli Daerah dari pariwisata tidak dapat tercapai maksimal. Dari hasil sidak, diketahui satu unit bus hanya membayar retribusi sebanyak Rp100.000, padahal dalam Peraturan Daerah No.6/2-12 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, besaran retribusi yang harus dibayarkan oleh setiap wisatawan adalah Rp10.000 per orang.

“Karena bus hanya membayar sebesar tadi, maka nilai kebocoran retribusi ini menyebabkan kerugian cukup besar bagi Pemerintah Kabupaten. Tapi secara total, kami belum mengetahui dan menghitungnya lebih detail,” jelasnya.

Bukan hanya di Pindul, tambahnya, kebocoran retribusi cukup besar terjadi pula di kawasan pantai. Sedianya Komisi B akan memanggil Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan (Disbudpar) Kabupaten Gunungkidul agar mereka bisa melakukan upaya yang lebih tegas untuk mencegah terjadinya kebocoran retribusi.

Advertisement

Karena apabila Disbudpar tidak melakukan pembenahan dengan segera, maka PAD Gunungkidul tidak akan mengalami kenaikan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif