Jogja
Minggu, 2 Juli 2017 - 08:20 WIB

LIBUR LEBARAN 2017 : Hore, Perpanjangan STNK di Sleman Tanpa Denda

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi STNK (JIBI/Kabar24)

Kepolisian Republik Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait perpanjangan tanda kendaraan bermotor pada cuti bersama lebaran tahun ini

Harianjogja.com, SLEMAN– Kepolisian Republik Indonesia menerapkan kebijakan baru terkait perpanjangan tanda kendaraan bermotor pada cuti bersama lebaran tahun ini.

Advertisement

Bagi pemilik surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM) yang masa berlakunya berakhir selama cuti bersama, Jumat (23/6/2017) hingga Minggu (2/7/2017) mendapat toleransi perpanjangan.

Masa toleransi perpanjangan tersebut dimulai sejak Senin (3/7/2017) hingga Jumat (7/7/2017) mendatang. Selain itu, saat melakukan perpanjangan STNK pemilik kendaraan dibebaskan dari denda keterlambatan.

“Kebijakan ini diberlakukan karena selama masa cuti bersama, banyak kantor layanan yang tutup atau diliburkan,” kata Kanit Regiden Satlantas Polres Sleman Ipda Arfita Dewi, Jumat (30/6/2017).

Advertisement

Dia menjelaskan, selama cuti bersama 23 Juni hingga 2 Juli pelayanan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat, dan Satpas SIM diliburkan. Otomatis, pemilik kendaraan yang masa perpanjangannya jatuh tempo selama cuti bersama tidak bisa melakukan perpanjangan.

Dia berharap, masa toleransi antara 3 Juli hingga 7 Juli mendatang dimanfaatkan oleh masyarakat untuk melakukan perpanjang.

“Mulai Senin (3/7/2017) hingga Jumat (7/7/2017) pelayanan perpanjangan tahunan ataupun permohonan STNK   lima tahunan dan perpanjagan SIM akan dibuka kembali,” jelasnya.

Advertisement

Arfita mengingatkan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah lewat dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 7 Juli, maka SIM tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. “Pemilik SIM tidak dapat melakukan proses perpanjangan SIM setelat tanggal 7 Juli,” katanya.

Jika tetap ingin kembali memiliki SIM, maka ia harus  memulai proses penerbitan SIM baru. Mulai permohonan pengajuan, melengkapi persyaratan administrasi, mengikuti ujian dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesui dengan ketentuan penerbitan SIM.

“Jadi bagi pemilik SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai tanggal 7 Juli harus melakukan penerbitan SIM baru,” tandasnya.

Senada dengannya, Kepala DPPKA DIY Bambang Wisnu mengatakan, keterlambatan pembayanan PKB dan BNN-KB maupun SWDKLLJ yang jatuh tempo pada 23 Juni hingga 2 Juli akan dilayani pada 3 Juli tanpa dikenai denda keterlambatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif