BANTUL—Dari 17 kecamatan di Bantul, hanya 250 warga atau pemudik yang memanfaatkan libur Lebaran untuk ikut perekaman data e-KTP.
Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci
“Padahal, sudah kami menginstruksikan kecamatan wajib melayani mereka,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bantul, Dodik Koeswardhono, Senin (27/8).
Dodik menambahkan, perekaman reguler tetap dilayani hingga 31 Desember mendatang. Sesuai dengan Peraturan Presiden 67/2011 tentang KTP Non Elektronik masih akan berlaku sampai 31 Desember 2012.
Untuk itu, pihaknya mengimbau untuk warga yang pulang ke Bantul supaya memanfaatkan kesempatan liburan untuk melakukan perekaman e-KTP. Syarat perekaman e-KTP reguler hanya menunjukkan KTP asli atau SIAK dan kartu keluarga.
Diakuinya, animo pemudik yang memanfaatkan kesempatan mudik lebaran untuk melakukan perekaman e-KTP tidak begitu banyak namun warga tetap ada yang memanfaatkan kesempatan ini.
“Saat ini kami mendistribusikan e-KTP yang sudah jadi ke masyarakat. Meski demikian yang kami khawatirkan banyaknya pertanyaan warga yang menanyakan kapan E-KTPnya jadi,” ujarnya.