SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

BANTUL—Dari 17 kecamatan di Bantul, hanya 250 warga atau pemudik yang memanfaatkan libur Lebaran untuk ikut perekaman data e-KTP.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

“Padahal, sudah kami menginstruksikan kecamatan wajib melayani mereka,” ujar Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Bantul, Dodik Koeswardhono, Senin (27/8).

Dodik menambahkan, perekaman reguler tetap dilayani hingga 31 Desember mendatang. Sesuai dengan Peraturan Presiden 67/2011 tentang KTP Non Elektronik masih akan berlaku sampai 31 Desember 2012.

Untuk itu, pihaknya mengimbau untuk warga yang pulang ke Bantul supaya memanfaatkan kesempatan liburan untuk melakukan perekaman e-KTP. Syarat perekaman e-KTP reguler hanya menunjukkan KTP asli atau SIAK dan kartu keluarga.

Diakuinya, animo pemudik yang memanfaatkan kesempatan mudik lebaran untuk melakukan perekaman e-KTP  tidak begitu banyak namun warga tetap ada yang memanfaatkan kesempatan ini.

“Saat ini kami mendistribusikan e-KTP yang sudah jadi ke masyarakat. Meski demikian yang kami khawatirkan banyaknya pertanyaan warga yang menanyakan kapan E-KTPnya jadi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya