Jogja
Selasa, 25 April 2023 - 21:22 WIB

Libur Lebaran, Polres Gunungkidul Dispensasi Urus Perpanjangan SIM hingga 3 Mei

David Kurniawan  /  Ivan Indrakesuma  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi surat izin mengemudi atau SIM. (Antara)

Solopos.com, GUNUNGKIDUL — Polres Gunungkidul memberikan dispensasi atau kelonggaran waktu selama satu pekan kepada warga yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 19-25 April 2023 untuk segera mengurus perpanjangan, terakhir pada 3 Mei 2023.

Hal itu dilakukan lantaran pelayanan perpanjangan SIM tutup pada 19-25 April, karena libur Lebaran. Baur SIM Satpas Polres Gunungkidul, Aiptu Aris Puji Yuana, mengatakan sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat, layanan SIM selama libur Lebaran ditiadakan. Adapun personel yang ada difokuskan untuk membantu dalam pengamanan pada saat liburan yang berlangsung hingga Selasa (25/4/2023).

Advertisement

“Besok sudah mulai buka lagi untuk pelayanan SIM,” kata Aris, Selasa sore.

Dia menjelaskan bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama cuti bersama Lebaran tidak perlu khawatir. Pasalnya, ada kebijakan dispensasi dalam pengurusan mulai 26 April 2023 hingga 3 Mei 2023.

“Ya kalau terlambat seharusnya tidak bisa melakukan perpanjangan. Tapi, berhubung ada cuti bersama maka diberikan kelonggaran perpanjangan hingga 3 Mei mendatang,” kata Aris.

Advertisement

Menurut dia, kelonggaran waktu dalam pengurusan bisa dipergunakan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Aris mengimbau setelah layanan kembali buka, masyarakat bisa segera mengurus perpanjangan.

“Batas waktunya hingga 3 Mei, kalau setelah tanggal waktu yang ditentukan, maka pengurusan SIM maka akan melaksanakan mekanisme seperti penerbitan SIM baru,” katanya.

Pemberian dispensasi karena layanan tutup selama libur Lebaran juga berlaku di Kantor Samsat Polres Gunungkidul. Baur Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Satlantas Polres Gunungkidul, Heri Setiyawan, mengatakan sudah ada keputusan untuk menghapus denda keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor selama layanan tutup karena libur Lebaran. Pembayaran tanpa denda ini akan dilayani pada 26-29 April 2023.

Advertisement

“Selama rentang waktu itu yang masa pajaknya habis saat cuti bersama, maka tidak dikenai denda untuk perpanjangan pajaknya,” kata Heri.

Ia berharap kemudahan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk melaksanaan tertib administrasi dalam urusan pajak kendaraan bermotor.
“Ingat ini hanya berlangsung beberapa hari. Begitu layanan kembali buka, bisa segera mengurus agar terhindar dari sanksi denda,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif