Jogja
Senin, 11 April 2022 - 15:04 WIB

Lima Pelaku Klitih yang Menewaskan Remaja Asal Kebumen Tertangkap

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan kelima tersangka kejahatan jalanan yang menewaskan seorang remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Jogja beberapa waktu lalu. Para tersangka dihadirkan di Mapolda DIY DIY, Senin (11/4/2022)-Harian Jogja - Lugas Subarkah

Solopos.com, JOGJA — Pelaku klitih yang menewaskan satu remaja di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Jogja, akhirnya tertangkap. Ada lima orang pelaku klitih yang ditangkap Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Jogja, dan Polres Bantul.

Lima pelaku tersebut adalah FAS, 18, warga Sewon, Bantul; AMH, 19, warga Depok, Sleman; MMA, 20, warga Sewon, Bantul; HAA, 20, warga Banguntapan, Bantul; dan RS, 18, warga Mergangsan, Kota Jogja.

Advertisement

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, mengatakan kelima pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari kelima orang yang ditangkap ini, satu orang merupakan eksekutor dalam pembunuhan tersebut.

Baca Juga: Ngeri! Remaja Asal Kebumen Dihantam Pakai Gir Hingga Tewas di Jogja

“RS merupakan eksekutor yang mengayunkan gir hingga mengenai dan menewaskan korban,” kata dia, Senin (11/4/2022).

Advertisement

Dia menuturkan kelima tersangka tergabung dalam satu geng salah satu SMK berinisial M. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada Sabtu (9/4/2022) sore hingga malam.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gir dengan diameter 21 cm dan 1 buah tali bela diri warna kuning.

“Setelah para pelaku melakukan perbuatan ini, barang bukti ini dititipkan ke rekannya pelaku, saudara R, kemudian dititipkan kembali ke saudara A tanpa sepengetahuan saudara A,” katanya.

Advertisement

Baca Juga: Korban Tewas Klitih di Jogja Ternyata Anak Anggota DPRD Kebumen

Ketika polisi menggeledah rumah A, didapati sejumlah senjata tajam lainnya, yakni satu bilah pedang dan dua buah celurit. Meski demikian, sampai saat ini status mereka yang menerima titipan ini masih sebagai saksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman sembilan tahun, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Tersangka Klithih Pembunuh Remaja di Gedongkuning Ditangkap Polisi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif