SOLOPOS.COM - ilustrasi (eoscheme.wordpress.com)

ilustrasi (eoscheme.wordpress.com)

GUNUNGKIDUL—Limbah padat medis dari instansi kesehatan seperti rumah sakit dan pusat kesehatan masyarakat dilarang dibuang di tempat pembuangan sampah akhir (TPA) atau tempat sampah umum.

Promosi Isra Mikraj, Mukjizat Nabi yang Tak Dipercayai Kaum Empiris Sekuler

Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Gunungkidul, Elvita Dewi Wahid mengatakan, limbah padat seperti bekas botol obat, jarum suntik dan semacamnya itu tergolong bahan beracun dan berbahaya (B3).

Limbah itu tidak diperkenankan dibuang di TPA, melainkan dihancurkan di incinerator (mesin pembakar limbah). Hasil pembakaran itu juga tidak boleh dibuang di wilayah Gunungkidul, melainkan dikirim ke suatu tempat penampungan limbah di Cileungsi, Jawa Barat.

“Kami mau buat jadwal inspeksi ke puskesmas untuk mengecek incinerator itu,” kata Elvita kepada wartawan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gunungkidul, Senin (21/5).

Elvita mengatakan, pihaknya dulu pernah menemukan sejumlah kasus di puskesmas. Kasus yang ditemukan adalah limbah padat itu belum hancur sepenuhnya. Padahal, menurutnya, bahan medis dari instansi kesehatan harus hancur dan tidak boleh tersebar. Limbah padat itu dinilai dapat berdampak buruk.

“Apalagi di Gunungkidul banyak wilayahnya terdiri dari karst. Kalau limbah itu merembes di sungai bawah tanah, bisa mengakibatkan penyakit macam-macam,” kata Elvita. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya