Jogja
Minggu, 30 April 2017 - 12:22 WIB

Lokasi Penambangan di Gumuk Pasir Melanggar Hukum?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bekas penambangan pasir di Grogol IX, Desa Parangtritis, Kretek. Foto diambil, Jumat (28/4/2017). (Arief Junianto/JIBI/Harian Jogja)

Gumuk pasir kini menjadi sasaran penambang ilegal

Harianjogja.com, BANTUL –Tak hanya di Kecamatan Sanden, kawasan sekitar Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) yang berada di Desa Parangtritis, Kretek pun tak luput dari aksi penambangan liar.

Advertisement

Baca Juga : Gumuk Pasir Sekitar JJLS Kian Jadi Sasaran Empuk Penambang

Kepala Desa Parangtritis Topo mengatakan, penambangan pasir di kawasan gumuk itu sengaja dilakukan dengan tujuan perataan permukaan tanah. Diakuinya, paska-terkena dampak pembangunan JJLS, pemilik tanah lantas berkeinginan membangun rumah di lokasi gumuk tersebut.

Lahan itu pun, diakuinya, sudah termasuk lahan bersertifikat. Namun, jika memang terbukti melanggar hukum, pihaknya pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib.

Advertisement

Sementara terkait dengan dugaan penjualan pasir itu, Topo tak menampiknya. Ia mengakui adanya kemungkinan penjualan pasir itu oleh pihak pemilik lahan, meski dalam volume kecil.

“Kalau memang pemilik lahan yang menginginkan agar lahannya dipangkas, kami bisa apa lagi,” ucapnya.

Kegiatan penambangan gumuk pasir itu sendiri menambah panjang deretan aksi ilegal di pesisir selatan Bantul. Sekaligus hal itu menjadi bukti lemahnya pengawasan dari aparat. Seperti diketahui, kewenangan pengawasan dan penindakan kegiatan penambangan galian C memang ada di meja Pemprov DIY.

Advertisement

Selain di kawasan Grogol IX itu, beberapa titik gumuk pasir sudah pernah mengalami penambangan liar. Di antaranya ada di Dusun Grogol X, dan Dusun Mancingan, Desa Parangtritis, serta beberapa titik lainnya di Kecamatan Sanden.

Terkait hal itu, Anggota Komisi A DPRD Bantul Amir Syarifudin sempat melontarkan wacana pemanfaatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Perusahaan Daerah (PD) Aneka Dharma yang selama ini tengah mengalami polemik finansial, menurutnya bisa diberdayakan untuk membuka unit usaha di bidang perizinan penambangan tersebut.

“Dengan begitu, penambangan tak lagi ilegal dan lebih mudah dikendalikan. Selain itu juga bisa menambah pendapatan bagi Bantul,” paparnya.

Advertisement
Kata Kunci : Gumuk Pasir JJLS BANTUL
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif