SOLOPOS.COM - Batu besar yang akan diturunkan tim gabungan. Pemecahan dilakukan agar tidak terjadi longsor susulan, Sabtu (18/3/2017). (David Kurniawan/JIBI/Harian Jogja)

Longsor Gunungkidul yang diduga disebabkan tambang melanggar izin diproses

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gunungkidul mengendus adanya dugaan pelanggaran izin tambang di Dusun Jentir, Sambirejo, Ngawen.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

Baca Juga : LONGSOR GUNUNGKIDUL : Bukit Jentir Dikepras, Warga Kembali ke Rumah

Rencananya dalam  waktu dekat ini akan melakukan gelar kasus terhadap aktivitas penambangan yang menewaskan dua warga itu. Kepala Satreskrim Polres Gunungkidul AKP Rudy Prabowo mengatakan paska-runtuhnya tebing di Bukit Gunung Butak di Dusun Jentir, Sambirejo, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi. Saksi terakhir yang diperiksa merupakan saksi ahli yang berkaitan dengan izin.

Dalam pemeriksaan ini, lanjut Rudy, saksi yang diperiksa meliputi pegawai di bidang Energi Sumber Daya Mineral berkaitan dengan masalah pertambangan. Sedang satu bidang lagi yang diperiksa berkaitan izin mendirikan bangunan.

“Kita masih terus dalami. Namun dari pemeriksaan yang dilakukan ada dugaan penyalahgunaan izin dalam aktivitas tersebut,” katanya kepada wartawan, Jumat (24/3/2017).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya