SOLOPOS.COM - Penjabat Wali Kota Jogja Sulistiyo saat meninjau talut Kali Code yang longsor di Terban, Kamis (9/3/2017) siang. (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Longsor Jogja kali ini terjadi di bantaran Kali Code.

Harianjogja.com, JOGJA — Pemerintah Kota Jogja belum berencana merelokasi warga yang terdampak longsor di Terban, Kelurahan Terban, Kecamatan Gondokusuman. Dalam waktu dekat ini Pemkot masih melakukan pendekatan kepada warga untuk merobohkan tembok pembatas antara rumah warga dan ruko di atas talut yang longsor.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

“Pemilik bangunan yang longsor akan kita ajak bicara, dan pembongkaran tentunya nunggu rembugan,” kata Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo, di Balai Kota Jogja, Jumat (10/3/2017).

Total ada lima rumah yang terdampak yang ditinggali sembilan kepala keluarga (KK). Keberadaan rumah tersebut terancam tertimpa pagar diatat tebing sisa longsoran karena kondisinya sudah retak-retak. Demi keamanan, mereka pun mengungsi ke Balai RW setempat.

Sulis mengaku sudah mengecek langsung betapa bahayanya bangunan diatas tebing. Menurut dia, seharusnya bangunan itu mundur minimal tiga meter dari talut agar kondisi talut lebih kuat. Pihaknya masih terus berkoordinasi dengan Balai Besar Sungai Serayu Opak (BBWSO) Kementerian Pekerjaan Umum untuk menata sempadan sungai.

Sulis menambahkan kedepannya memang konsep penataan bangunan sempadan sungai harus sesuai dengan program munggah, munggah, madep kali (M3K). Ia mengaku sempat terpikir merelokasi sementara warga ke rumah susun (Rusun), “Namun [dalam waktu dekat] belum ada rencana relokasi,” ujar Sulis.

Kepala Bidang Pelayanan, Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Kota Jogja, Setiyono memastikan intansinya hanya mengeluarkan izin bangunan di bantaran sungai yang memiliki jarak minimal tiga meter dari garis sempadan sungai.

Pihaknya juga menyatakan izin mendirikan bangunan (IMB) rumah toko (Ruko) yang ada diatas talut longsor bisa batal karena sudah menambah bangunan tanpa melapor ke Pemerintah Kota.

“Ada penambahan bangunan di bagian belakangnya dan tak melapor ke kita. Jadi IMB yang sudah kami keluarkan batal demi hukum, bangunan itu menjadi tak berizin lagi,” ujar Setiyono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya