SOLOPOS.COM - Talud sepanjang 30 meter dan tinggi 20 meter di bantaran Kali Code yang longsor. (Foto Istimewa/Dokumen)

Longsor Jogja yang terjadi di Kali Code akan dibiarkan.

Harianjogja.com, JOGJA — Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO) DIY Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air (SDA) Kementrian PUPR menegaskan, tidak akan memberikan rekomendasi maupun perbaikan di sejumlah talud Sungai Code yang ambrol. Perbaikan talud dikhawatirkan dapat melegalkan masyarakat yang ingin mendirikan bangunan di atas sungai. Oleh karena itu BBWSO DIY akan membiarkan talud ambrol dan hanya membersihkan material yang ada.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Kepala BBWSO DIY Tri Bayu menjelaskan, terkait dengan longsornya talud Sungai Code di Terban, Kota Jogja pihaknya sudah mengambil langkah untuk mengambil material longsoran secara manual. Mengingat alat berat tidak memungkinkan masuk ke lokasi. Setelah material diangkut dari dasar sungai, BBWSO tidak akan membangun atau merekomendasikan ke pihak manapun untuk pembangunan talud. Ia ingin membiarkan paska-longsoran itu secara alami.

“Kalau nanti seumpama kami bangun itu sama saja melegalkan bangunan di atasnya. Kami salah secara undang-undang. Kalau kami lebih baik itu tetap alami, dengan catatan tidak ada bangunan di atasnya [sungai],” tegasnya, Kamis (9/3/2017).

Masyarakat yang tinggal di area longsor, kata dia, mungkin berasumsi memiliki hak atas tanah tersebut. Terutama, jika ternyata memiliki izin, BBWSO akan menelusuri siapa pihak yang memberikan izin mendirikan bangunan di atas lahan yang semestinya tidak diperbolehkan pendirian bangunan permanen atau permukiman. Hal itu dilakukan, bukan untuk mencari-cari kesalahan, namun sebagai upaya menghasilkan solusi terbaik, agar longsor serupa tidak terjadi lagi.

“Kalau masyarakat di atasnya mengklaim ini tanah kami [warga] jadi boleh dong kami bangun. Boleh-boleh saja tetapi sesuai aturan, jangan menyalahi aturan. Kalau kami lihat bangunan itu di pinggir sungai kan itu pasti secara aturannya melanggar,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya