SOLOPOS.COM - Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo ditemui Rabu (14/6/2023) di Hotel Royal Ambarukmo. - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Solopos.com, SLEMAN — Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo, mengatakan pihaknya telah menetapkan nilai restitusi dalam kasus penganiayaan David Ozora oleh pelaku Mario Dandy dengan nominal yang diajukan mencapai Rp100 miliar. Nilai restitusi ini telah diajukan LPSK kepada jaksa.

Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Hasto menyampaikan LPKS telah menghitung nilai restitusi dalam kasus ini, yaitu Rp100 miliar. Nilai restitusi pada kasus ini begitu besar lantaran banyaknya biaya dalam penanganan medis korban.

“Kami sudah lakukan penilaian dan nilainya ini sangat besar ya, Rp100 miliar. Karena ini biaya kesehatan yang riil sudah dikeluarkan dan juga perhitungan potensi nanti kedepannya, juga kerugian-kerugian lain,” ungkapnya di sela-sela kegiatan Diseminasi Tugas dan Wewenang LPSK dalam Fasilitasi Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana Kepada Stakeholders di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (14/6/2023) di Hotel Royal Ambarukmo.

Restitusi tersebut, menurut Hasto, telah diajukan ke jaksa agar dimasukkan dalam tuntutan. Hanya saja yang kini menjadi persoalan ialah harta orang tua Mario Dandy telah disita oleh negara.

“Kami sudah ajukan ke Jaksa. Hanya ada persoalan itu begini, hartanya orang tua Dandy ini kan disita oleh negara, ini bagaimana ini. Kita sedang konsultasikan itu dengan kejaksaan dan juga dengan KPK. Paling tidak kita harus sisir mana harta yang bisa untuk menutup restitusi ini,” katanya.

Koordinasi lebih lanjut dijelaskan Hasto akan dilakukan untuk menyisir kira-kira harta mana yang bisa dipakai oleh pelaku untuk mengganti kerugian kepada korban. Meski demikian, itu akan menjadi keputusan hakim.

“Taksiran lebih Rp100 miliar. Yang banyak pemulihan medis, karena ini gangguan medisnya kan serius benar dan berjangka panjang,” tambahnya.

Hasto menegaskan nilai restitusi Rp100 miliar ini juga termasuk potensi pemulihan medis yang akan dilalui korban nantinya. “Sampai nanti potensial, kan dia harus pemulihan medisnya itu sangat serius,” ujarnya.

“Koordinasi juga dengan KPK, apakah sita aset itu ketimbang disita untuk negara, bisa juga dipakai untuk membayar restitusi. Mestinya kita berpikirnya holistik begitu ya, karena korban itu adalah entitas yang paling menderita di dalam suatu perkara pidana. Jadi perhatian negara harus menjadi lebih pada para korban ini,” ucapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul LPSK Tetapkan Restitusi Korban David Ozora Senilai Lebih Rp100 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya