SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Lurah Desa Bantul, Zubaidi akhirnya memenangkan gugatan atas kasus seleksi pamong desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

 
Harianjogja.com, BANTUL–Setelah sekitar 3,5 bulan menjalani proses persidangan, Lurah Desa Bantul, Zubaidi akhirnya memenangkan gugatan atas kasus seleksi pamong desa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Selasa (7/6/2017).

Promosi Gonta Ganti Pelatih Timnas Bukan Solusi, PSSI!

Putusan tersebut mengesahkan SK pengangkatan Lurah Desa Nomor 36, 37, 38 dan 39 untuk pengisian empat posisi pamong desa. Empat jabatan tersebut adalah Carik Desa, Kabag Kesra, Kepala Seksi Pelayanan, dan Kaur Pemerintahan.

Dalam putusannya, majelis hakim yang terdiri dari Desi Wulandari SH, Siti Masyarah SH, Kukuh S SH, dan panitera pengganti Rahmat Susanto mengatakan bahwa Lurah Bantul bersama tim seleksi telah bekerja sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5/2016 tentang Seleksi Pamong Desa.

“Dengan demikian maka menolak segala gugatan utuh menyeluruh dari penggugat,” ujar majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Bantul Zubaidi menyatakan rasa bahagianya. Ia lega karena SK penangkatan yang dibuatnya dinyatakan sah dan berlaku. Ia juga meminta pihak penggugat untuk mau bekerjasama sehingga tercipta suasana aman dan tertib di Desa Bantul.

Sedangkan pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Heribertus Apriadi mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir selama 14 untuk mempelajari berkas putusan hukum tersebut. Pihaknya juga berencana untuk mengajukan banding.

Heribertus menilai keputusan majelis hakim tidak adil menilik pelanggaran Perda yang dilakukan oleh panitia seleksi pamong desa. Diantaranya tidak ditempelnya pengumuman hasil nilai peserta di papan pengumuman desa, mekanisme penilaian yang tidak transparan, dan peserta yang terlambat mengumpulkan berkas namun tetap lolos seleksi menjadi pamong desa.

“Sebagai lawyer saya keberatan, karena  dalam pertimbangan-pertimbangan tidak ada dasar hukum yang diajukan. Alasan hakim untuk menolah gugatan bertentangan dengan Perda Pamong Desa,” katanya.

Kasus ini merupakan salah satu polemik pamong desa yang ditangani oleh Lembaga Ombudsman DIY. Atas rekomendasi LO DIY, delapan peserta seleksi pamong Desa Bantul menempuh jalur hukum dengan gugatan mal administrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya