SOLOPOS.COM - Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman (mengenakan rompi merah) saat ditahan Kejati DIY, Rabu (17/5/2023). - Harian Jogja/Stefani

Solopos.com, JOGJA — Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa tanpa izin yang dilakukan Robinson, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

Terkait penetepan Lurah Caturtunggal sebagai tersangka, Pj Sekda DIY, Wiyos Santoso, mengatakan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

“Kami tunggu saja dulu proses pengadilannya, proses hukum pengembangnya dulu,” kata dia, Kamis (18/5/2023).

Menurut Wiyos, pihak kalurahan seharusnya mengetahui adanya pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin, atau tidak sesuai perizinan yang ada di wilayahnya.

“Mereka ada di wilayah setempat, kalau ada pembangunan seharusnya mereka mengetahui. Kita kalau belum ada laporan dan tindak lanjut, kadang terlambat [mengetahui],” katanya.

Sehingga apabila ada penyalahgunaan tanah kas desa, dia berharap pihak kalurahan dapat segera mendeteksinya dan melaporkan kejadian tersebut.

“Mereka seharusnya juga melaporkan kalau terkait penyalahgunaan tempat belum ada izin. Pihak kalurahan seharusnya bisa cepat mendeteksi kejadian ini,” katanya.

Terhadap masyarakat yang telah membeli hunian di atas tanah kas desa tersebut, menurut Wiyos, pembeli yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pengembang.

Menurutnya hunian yang berdiri di atas tanah kas desa tidak dapat diterbitkan sertifikat kepemilikannya, sehingga merugikan pembeli.

“Pengembang seharusnya menjelaskan legalitas kepemilikan seperti apa, kalau tanah tanah kas desa tidak mungkin diterbitkan sertifikat atas nama mereka,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Begini Respons Pemda DIY

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya