Jogja
Kamis, 18 Mei 2023 - 20:06 WIB

Lurah Caturtunggal Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Ini Tanggapan Pemda DIY

Stefani Yulindriani Ria S. R  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Lurah Caturtunggal, Depok, Sleman (mengenakan rompi merah) saat ditahan Kejati DIY, Rabu (17/5/2023). - Harian Jogja/Stefani

Solopos.com, JOGJA — Lurah Caturtunggal, Agus Santoso, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam kasus penyalahgunaan tanah kas desa tanpa izin yang dilakukan Robinson, Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa.

Terkait penetepan Lurah Caturtunggal sebagai tersangka, Pj Sekda DIY, Wiyos Santoso, mengatakan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib.

Advertisement

“Kami tunggu saja dulu proses pengadilannya, proses hukum pengembangnya dulu,” kata dia, Kamis (18/5/2023).

Menurut Wiyos, pihak kalurahan seharusnya mengetahui adanya pemanfaatan tanah kas desa tanpa izin, atau tidak sesuai perizinan yang ada di wilayahnya.

“Mereka ada di wilayah setempat, kalau ada pembangunan seharusnya mereka mengetahui. Kita kalau belum ada laporan dan tindak lanjut, kadang terlambat [mengetahui],” katanya.

Advertisement

Sehingga apabila ada penyalahgunaan tanah kas desa, dia berharap pihak kalurahan dapat segera mendeteksinya dan melaporkan kejadian tersebut.

“Mereka seharusnya juga melaporkan kalau terkait penyalahgunaan tempat belum ada izin. Pihak kalurahan seharusnya bisa cepat mendeteksi kejadian ini,” katanya.

Terhadap masyarakat yang telah membeli hunian di atas tanah kas desa tersebut, menurut Wiyos, pembeli yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan kepada pengembang.

Advertisement

Menurutnya hunian yang berdiri di atas tanah kas desa tidak dapat diterbitkan sertifikat kepemilikannya, sehingga merugikan pembeli.

“Pengembang seharusnya menjelaskan legalitas kepemilikan seperti apa, kalau tanah tanah kas desa tidak mungkin diterbitkan sertifikat atas nama mereka,” katanya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Lurah Caturtunggal Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Begini Respons Pemda DIY

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif