Jogja
Senin, 10 Juni 2024 - 21:02 WIB

Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Bui karena Kasus Korupsi, PH: Terlalu Berat!

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasidi menghadiri sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jogja, Senin (10/6/2024). (Harian Jogja/Lugas Subarkah)

Solopos.com, JOGJA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja memvonis lurah nonaktif Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Kasidi, dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp300 juta, Senin (10/6/2024).

Sidang ini dipimpin oleh hakim Ketua Yulianto Prafipto, hakim anggota Fitri Ramadhan dan Bekti. Kasidi hadir bersama pendamping hukum dan keluarganya. Kasidi terlihat menggunakan tabung oksigen untuk membantu pernapasan.

Advertisement

Dalam putusannya, hakim ketua mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara enam tahun dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujarnya.

Dalam putusan ini hakim juga menetapka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Selain itu terdakwa tetap ditahan dan membayar biaya perkara senilai Rp5.000.

Advertisement

Penasihat Hukum Kasidi, Muslim Murjiyanto, melihat putusan ini terlalu berat. Jika mengacu fakta persidangan, kliennya sudah bertindak sesuai peraturan dan wewenang.

“Pak Kasidi melaksanakan kewenangannya memberikan suatu bentuk komitmen dari awal bahwa pihak PT ICC maupun PT KBN tidak membangun proyek sebelum izin turun,” katanya.

Kliennya juga sudah memberikan peringatan hingga tiga kali bahkan penutupan proyek pembangunan. Selain itu, Kasidi jugua disebut tidak menikmati uang dari pengembang dan uang tersebut sudah berada di kas kelurahan.

Advertisement

“Klien kami tidak menikmati hasil kerugian negara. Uang pun sudah diserahkan kepada pemerintah desa. Rp110 juta sudah dikembalikan, sampai sekarang masih tersimpan di kelurahan desa Maguwoharjo,” ungkapnya.

Hakim memberi terdakwa dan pendamping hukumnya waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya setelah putusan ini.

“Pada prinsipnya kami menghargai apapun itu keputusan hakim. kami akan segera berkoordinasi dengan klien kami untuk segera melakukan sikap,” ujarnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Lurah Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Dan Denda Rp300 Juta

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif