SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA—Pemkot Kota Jogja diminta mengatur papan reklame di Malioboro demi menjaga kekhasan kawasan tersebut.

Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (Madya), Jhohanes Marbun mengatakan, untuk menjaga kekhasan BCB di kawasan Malioboro memang perlu ada pengaturan papan reklame. Ia menilai, citra Malioboro sebagai kawasan benda cagar budaya (BCB) perlu dijaga.

Promosi Tragedi Simon dan Asa Shin Tae-yong di Piala Asia 2023

“Pemkot tidak perlu mengejar target PAD dari reklame, aset Malioboro itu besar, itu yang perlu dijaga,” ujarnya belum lama ini.

Menurut dia, perlu ada aturan mengenai penempatan, ukuran, dan desain penempatan yang mendukung estetika kawasan. Sehingga, kawasan cagar budaya tetap lestari.

Adapun, Perwal pemasangan reklame di kawasan Malioboro mulai diberlakukan November 2011 dengan tujuan pengaturan pemasangan reklame agar tidak menutupi wajah Malioboro sebagai kawasan cagar budaya.

Perwal Nomor 85 Tahun 2011 di antaranya mengatur pemasangan papa reklame di fasad bangunan. Posisi pemasangan harus sejajar dengan jalan yakni satu sisi dan tidak boleh melintang jalan atau di dua sisi. Pemasangannya tidak diperkenankan menutupi ornamen atau arsitektural bangunan maupun atap bangunan.

Ketentuan pemasangan pada fasad samping bangunan tinggi maksimal 2,5 meter dengan panjang menyesuaikan panjang bangunan serta tidak boleh menjorok melampaui fasad bangunan. Untuk pemasangan di lorong yakni panjang maksimal 2,5 meter tinggi maksimal 0,6 meter dengan jarak minimal bidang terbawah reklame 2,3 meter. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya