SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, JOGJA—Kepolisian tidak akan menjatuhkan sanksi kepada petugas kepolisian yang menembak  hingga tewas, Nanang Istiawan, tersangka kasus penganiayaan Nurlita, 22, mahasiswi yang indekos di Pilahan, Rejowinangun, Kotagede. Penembakan dinilai telah memenuhi prosedur baku.

Kabid Humas Polda DIY, AKBP Anni Pujiastuti menjelaskan petugas Polresta melaksanakan tugas sudah sesuai prosedur. Karena itu petugas tersebut tidak diberikan sanksi melalui unit provost.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Tidak diberikan sanksi karena tindakan dilakukan sesuai prosedur,” terangnya melalui sambungan telepon, Rabu (19/3/2014).

Dia mengatakan, kepolisian telah menjelaskan kepada keluarga tersangka sesuai fakta dan tidak ada yang ditutup-tutupi. “Kami sudah jelaskan apa adanya pada pihak tersangka,” kata dia.

Kepolisian Resort Kota Jogja juga memastikan tidak akan mengautopsi jenazah Nanang lantaran keluarga keluarga dari warga RT 3/RW 33 Turgo Gede, Hargobinangun, Pakem, Sleman itu sudah ikhlas.

“Keluarga sudah ikhlas, tidak minta adanya autopsi. Selain itu, kemarin [Selasa 18/3] jenazah juga sudah diambil dan dikebumikan keluarga,” ujar Kapolresta Jogja Kombes Pol Slamet Santosa, Rabu.

Kapolresta mengungkapkan Nanang tewas dalam perjalanan dari Mapolsek Kotagede ke RS Bhayangkara, Sleman. Saat itu petugas dari Polsek Kotagede terpaksa membawa Nanang karena kondisinya sakit dan lemas.

Akan tetapi sesampai di RS Bhayangkara, nyawanya tidak tertolong lagi. “Petugas tahunya setelah pihak dokter RS Bhayangkara menyatakan yang bersangkutan telah meninggal dunia,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya