Jogja
Selasa, 31 Januari 2017 - 16:55 WIB

MAHASISWA UII : Lindungi Saksi dan Korban, UII Minta Bantuan LPSK

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir (kiri) berbincang dengan salah satu mahasiswa Universitas Islam Indonesia, Rahma Daniel yang masih menjalani perawatan di Rumah Sakit JIH, Depok, Sleman, Kamis (26/1). Sebanyak 10 mahasiswa masih menjalani rawat inap dirumah sakit tersebut usai mengikuti pendidikan dasar The Great Camping XXXVII Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang menyebabkan tiga mahasiswa meninggal. (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Mahasiswa UII meninggal usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) The Great Camping (TGC) XXXVII yang digelar Mapala

Harianjogja.com, JOGJA– Kampus terpadu Universitas Islam Indonesia (UII) di Jalan Kaliurang km. 14,5 Sleman didatangi tim dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (31/1/2017) siang.

Advertisement

Kedatangan lima anggota LPSK ke UII adalah ingin memberikan perlindungan terhadap saksi maupun korban agar memberikan apa adanya sesuai fakta tanpa adanya rasa takut.

“Jadi kami menganggap kasus kekerasan Mapala di UII ini sangat serius dan perlu perhatian khusus,” papar Azkari Azhar, salah satu anggota LPSK, usai mengadakan pertemuan dengan Tim Pencari Fakta (TPF) UII, Selasa siang.

Advertisement

“Jadi kami menganggap kasus kekerasan Mapala di UII ini sangat serius dan perlu perhatian khusus,” papar Azkari Azhar, salah satu anggota LPSK, usai mengadakan pertemuan dengan Tim Pencari Fakta (TPF) UII, Selasa siang.

Azkari menjelaskan, selama ini pihaknya memantau perkembangan kasus kekerasan ini lewat media. Dari situ akhirnya timbul keinginan untuk masuk ke UII agar saksi dan korban terlepas dari segala tekanan ketika memberikan kesaksian di muka hukum.

Bagai gayung bersambut, belum sempat mereka masuk ternyata dari UII justru mengirim surat permohonan agar tim LPSK bisa membantu memberikan perlindungan bagi para saksi maupun korban dalam kasus ini.

Advertisement

Dalam hal ini LPSK harus berkerja cepat. Pasalnya mereka hanya punya waktu dua hari untuk menemui sejumlah saksi yang saat ini terpencar. Ada yang masih dirawat di rumah sakit, ada yang sudah menjalani pemeriksaan di polisi dan ada yang sudah tidak berada di Jogja.

“Kami juga akan melakukan pendampingan psikologi untuk menguatkan mental para saksi,” jelasnya.

Juru bicara Tim Pencari Fakta UII Muzayin Nazarudin membenarkan pihaknya meminta bantuan LPSK dalam penuntasan kasus Diksar Mapala Unisi  ini.

Advertisement

“Betul kami mendatangan LPSK Itu untuk menjamin keamanan mereka, yaitu para peserta,” paparnya mengakui.

Kendati begitu, kedatangan LPSK itu tidak mengartikan kalau UII sudah tidak mampu mengatasi masalah ini secara mandiri.

Muzayin menjelaskan,  LPSK adalah lembaga yg memang punya otoritas untuk perlindungan saksi dan kornan. UII dalam hal ini bekerjasama dengan LPSK.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif