SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Untuk kasus yang kemungkinan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, semestinya tersangka didampingi penasihat hukum saat diperiksa.

Harianjogja.com, JOGJA-Penasihat Hukum Panitia Diksar GC XXXVII Mapala Unisi Achiel Suyanto mengatakan pihaknya menghargai langkah kepolisian menangkap tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Namun dia mengaku penangkapan yang dilakukan polisi di posko Mapala Unisi itu tidak didahului surat pemberitahuan atau surat panggilan.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

“Tiba-tiba saja ditangkap, tidak ada pemberitahuan, surat atau apa,” kata mantan penasihat hukum Pemda DIY itu.

Padahal, kata dia, untuk kasus yang kemungkinan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, semestinya tersangka didampingi penasihat hukum saat diperiksa oleh penyidik. Achiel mengungkapkan, pada Sabtu (28/1/2017) lalu, panitia diksar GC XXXVII Mapala Unisi sudah memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum yang salah satunya adalah Achiel.

“Ada sepuluh lawyer yang diberikan kuasa untuk mendampingi. Saya salah satunya. Mereka ini adalah alumnus GC yang kini jadi lawyer. Jumlah itu [lawyernya] nanti akan terus bertambah,” ujar alumnus GC Mapala Unisi angkatan pertama itu.

Achiel mengaku akan menerjunkan tim dari kantor hukumnya untuk mendampingi pemeriksaan kedua tersangka di Polres Karanganyar pada Selasa (31/1). Pendampingan dilakukan untuk memastikan prosedur pemeriksaan berjalan baik dan sesuai dengan aturan semestinya.

“Intinya adik-adik kami ini butuh pendampingan hukum. Kami menghargai proses hukum yang dijalankan. Namun kami juga harus memastikan prosesnya berjalan baik sesuai prosedur, hak-hak adik-adik kami sebagai tersangka semuanya bisa terpenuhi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya