Jogja
Selasa, 31 Januari 2017 - 06:40 WIB

MAHASISWA UII MENINGGAL : Penasehat Hukum Panitia Diksar Sayangkan Penangkapan Tanpa Surat Pemberitahuan

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi borgol

Untuk kasus yang kemungkinan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, semestinya tersangka didampingi penasihat hukum saat diperiksa.

Harianjogja.com, JOGJA-Penasihat Hukum Panitia Diksar GC XXXVII Mapala Unisi Achiel Suyanto mengatakan pihaknya menghargai langkah kepolisian menangkap tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut. Namun dia mengaku penangkapan yang dilakukan polisi di posko Mapala Unisi itu tidak didahului surat pemberitahuan atau surat panggilan.

Advertisement

“Tiba-tiba saja ditangkap, tidak ada pemberitahuan, surat atau apa,” kata mantan penasihat hukum Pemda DIY itu.

Padahal, kata dia, untuk kasus yang kemungkinan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun, semestinya tersangka didampingi penasihat hukum saat diperiksa oleh penyidik. Achiel mengungkapkan, pada Sabtu (28/1/2017) lalu, panitia diksar GC XXXVII Mapala Unisi sudah memberikan kuasa kepada tim penasihat hukum yang salah satunya adalah Achiel.

“Ada sepuluh lawyer yang diberikan kuasa untuk mendampingi. Saya salah satunya. Mereka ini adalah alumnus GC yang kini jadi lawyer. Jumlah itu [lawyernya] nanti akan terus bertambah,” ujar alumnus GC Mapala Unisi angkatan pertama itu.

Advertisement

Achiel mengaku akan menerjunkan tim dari kantor hukumnya untuk mendampingi pemeriksaan kedua tersangka di Polres Karanganyar pada Selasa (31/1). Pendampingan dilakukan untuk memastikan prosedur pemeriksaan berjalan baik dan sesuai dengan aturan semestinya.

“Intinya adik-adik kami ini butuh pendampingan hukum. Kami menghargai proses hukum yang dijalankan. Namun kami juga harus memastikan prosesnya berjalan baik sesuai prosedur, hak-hak adik-adik kami sebagai tersangka semuanya bisa terpenuhi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif