Jogja
Rabu, 29 November 2017 - 19:55 WIB

Mainan Seks Ilegal Dibakar

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas memusnahkan sejumlah barang tertegah yang disita pada periode Mei-Oktober oleh bea cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta di Depok, Maguwoharjo, Selasa (29/11/2017). (Harian Jogja/ Sekar Langit Nariswari)

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara pada Rabu (29/11/2017)

Harianjogja.com, SLEMAN-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta melaksanakan kegiatan pemusnahan barang milik negara pada Rabu (29/11/2017). Sebanyak 223 buah barang tertegah itu antara lain kosmetik, obat-obatan, dan sex toys.

Advertisement

Barang sitaan itu dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak bisa digunakan lagi. Pemusanahan ini dilakukan untuk kedua kalinya pada tahun ini setelah sebelumnya digelar pada Mei lalu.

Barang tersebut berhasil disita oleh petugas bea cukai di Kantor Pos Lalu Bea Yogyakarta dan Bandara Internasioanl Adisutjipto Yogyakarta pada periode Mei sampai Oktober lalu. Sucipto Kepala KPPBC TMP B mengatakan jika barang yang dimusnahkan juga berupa suplemen, produk fasrmasi, produk pronografi, tanaman, buah, dan rock projector.

“Barang ini umumnya legal namun diimpor tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemilik juga tidak bisa memenuhi syarat yang diberlakuka maka dihancurkan,” katanya ditemui Harianjogja.com di lokasi acara.

Advertisement

Sejumlah barang tersebut seharusnya memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan jenisnya masing-masing. Dikatakan pula jika sebagain besar barang ini dikirim dari Cina dan Amerika.

Ia menguraikan jika obat, obat tradisional, suplemen dan produk pangan olahan harus dilengkapi izn dari BPOM atau Kementriaan Kesehatan sesuai dengan Peraturan Kepala BPOM Nomor 13/2015 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Kemudian, untuk tumbuhan dan hewan harus dilengkapi dengan sertifikat pelepasan dari Balai Karantina sesuai PP Nomor 14/2002 tentang Karantina Tumbuhan dan PP Nomor 8/2000 tentang Karantina Hewan. Terkait barang yang sifatnya pornografi diatur dalam PP Nomor 5/2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perizinan Pembuatan, Penyebarluasan, dan Penggunaan Produk Pornografi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif