Jogja
Rabu, 20 April 2022 - 21:06 WIB

Majikan Penganiaya ART di Godean Segera Diperiksa Polda DIY

Lugas Subarkah  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (Detik.com)

Solopos.com, SLEMAN — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta akan segera memanggil majikan dari asisten rumah tangga (ART) yang melapor karena kasus penganiayaan dan gaji tidak dibayarkan. Pihak kepolisian secara resmi telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan itu.

Seorang asisten rumah tangga (ART) asal Cilacap, Jawa Tengah, bernama Irmawati, mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan majikannya di Kapanewon Godean, Sleman. Irmawati melalui pendamping hukumnya telah melaporkan majikannya ke pihak kepolisian.

Advertisement

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, mengatakan pihaknya telah menerima laporan terkait kasus penganiayaan itu pada Senin (18/4/2022).

“Kami laksanakan penyelidikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa terungkap dan ada penyelesaian dari perkara tersebut,” kata dia, Rabu (20/4/2022).

Advertisement

“Kami laksanakan penyelidikan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa terungkap dan ada penyelesaian dari perkara tersebut,” kata dia, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga: Pemkot Jogja Sediakan Rp24 Miliar untuk Pembayaran THR ASN

Yulianto menyampaikan penyelidik akan memeriksa dengan memanggil ornag-orang yang disebutkan dalam laporan tersebut. Seperti korban, keluarga korban, serta majikan yang terdiri dari suami dan istri.

Advertisement

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang ART asal Cilacap, Irmawati, yang bekerja di wilayah Kapanewon Godean diduga mendapat penyiksaan dan upah tak layak dari majikannya. ART tersebut ditahan di rumah majikannya dan tidak boleh keluar dengan alasan kontrak kerja.

Baca Juga: Kabar Duka, Seniman Jogja Bondan Nusantara Meninggal Dunia

Pendamping hukum korban, Farid Iskandar, mengatakan korban sudah menyatakan ingin berhenti sejak dua minggu pertama lantaran sering dimarahi majikannya dengan alasan yang tidak jelas. Namun ia tidak bisa berhenti karena majikannya mensyaratkan korban harus mencari pengganti dulu, yang ini tidak bisa dipenuhi korban.

Advertisement

Mulai dari berbagai bentuk penyiksaan seperti diseret, dibenturkan ke tembok, dipukul dan disiram air panas hingga gaji yang tidak dibayarkan sama sekali dialami oleh korban yang telah bekerja di tempat majikannya sejak Januari lalu.

“Buntut panjang dari kejadian-kejadian sebelumnya, sekira pada 20 Maret, handphone korban diambil secara paksa oleh majikannya yang menjadikan korban tidak dapat menghubungi siapapun termasuk keluarganya,” ungkapnya.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Dalami Kasus Penyiksaan ART Godean, Polda Periksa Orang-Orang Ini

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif