Makanan berbahaya masih beredar di DIY, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY telah menemukan 39% bahan pangan yang tidak memenuhi syarat
Harianjogja.com, JOGJA–Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY melakukan intensifikasi pengawasan terhadap bahan pangan selama libur Natal dan tahun baru. BBPOM menemukan 39% bahan pangan yang tidak memenuhi syarat.
Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Arya Patni mengungkapkan, kegiatan pengawasan dilakukan di lima pasar tradisional di DIY yakni Argosari, Gunungkidul; Demangan (Jogja); Prambanan (Sleman), Imogiri (Bantul); dan Bendungan (Kulonprogo).
“Kami memeriksa 59 sampel dan menemukan 23 sampel tidak memenuhi syarat atau 39 persen dan 36 sampel [61 persen] memenuhi syarat,” ujar dia di Press Room Kepatihan, Jogja, Kamis (23/12/2015).
Ia mengungkapkan, temuan terbanyak terdapat di Pasar Bendungan, Kulonprogo dengan 75% tidak memenuhi syarat. Semua sampel tidak memenuhi syarat adalah penggunaan pewarna berbahaya rodhamin B dan satu temuan mi basah dari pasar Imogiri, Bantul.
Rhodamin B umumnya digunakan pada makanan ringan yang banyak disajikan sebagai kudapan misalnya lanting, slondok, krupuk, bolu emprit, lempeng, serta makanan tradisional berupa cenil, cendol, dan getuk goreng.
“Tempat asal pangan tidak memenuhi syarat terbanyak dari Jawa Tengah seperti Magelang, Klaten, Purworejo, Kutoarjo, dan Kebumen sedangkan, sebagian kecil makanan produk lokal TMS berasal dari Panjatan Kulonprogo dan Bantul,” ujar dia.