SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Makanan berbahaya masih ditemukan dijual di toko di Jogja

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Jogja yang melakukan inspeksi mendadak barang beredar masih menemukan toko yang menjual barang tidak layak konsumsi karena berbagai sebab.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Kami masih menemukan makanan kalengan dengan kondisi kaleng penyok atau makanan kecil yang sudah kedaluwarsa dan makanan basah yang sudah berjamur sehingga semuanya tidak layak dikonsumsi,” kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian (Disperindagkoptan) Kota Jogja, Sri Harnani, Senin (21/12/2015).

Tim dari Disperindagkoptan Kota Jogja yang didukung petugas dari Dinas Ketertiban, Dinas Perizinan dan berbagai instansi lain melakukan pemantauan di empat toko. Dua di antaranya adalah toko yang sempat dijadikan sasaran inspeksi mendadak menjelang Lebaran.

Di dua toko yang pernah dikunjungi yaitu Supermarket Beta dan Toko 32 di Wirosaban, petugas menemukan makanan yang tidak layak konsumsi, kaleng makanan yang penyok, dan barang yang tidak memiliki SNI seperti kabel, dan saklar listrik.

“Kami juga menemukan beras kemasan 1 kilogram yang ternyata setelah ditimbang ulang masih kurang satu hingga dua ons,” katanya.

Petugas kemudian meminta pemilik toko atau karyawan mengembalikan barang-barang yang tidak layak konsumsi tersebut ke distributor atau memusnahkannya jika barang tersebut sudah kedaluwarsa.

“Makanan yang tidak layak konsumsi bisa berpengaruh pada kesehatan warga yang mengonsumsinya. Apalagi, banyak makanan yang sudah kedaluwarsa adalah makanan untuk anak-anak,” katanya, seperti dikutip dari Antara.

Sepanjang 2016, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta akan kembali melakukan pengawasan barang beredar di toko-toko yang sudah dikunjungi pada 2015.

Jika toko tersebut masih saja menjual barang tidak layak konsumsi atau tidak memenuhi standar, maka pemilik atau penanggung jawab toko akan dikenai sanksi tindak pidana ringan.

“Swalayan atau toko-toko kecil justru lebih berpotensi memiliki banyak barang yang tidak layak konsumsi karena rotasi barang yang lebih lambat dibanding swalayan besar sehingga bahan makanan menjadi kedaluwarsa,” katanya.

Namun demikian, lanjut dia, kesadaran masyarakat atau pemilik toko untuk menjaga agar barang yang dijual tidak kedaluwarsa dan layak konsumsi sudah lebih baik dibanding tahun sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya