SOLOPOS.COM - Petugas dari tim terpadu Pemkab Kulonprogo memeriksa sejumlah sampel bahan makanan yang dikumpulkan dari para pedagang di Pasar Kasihan, Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, Kulonprogo, Jumat (10/6/2016).(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Makanan berbahaya berikut terdapat di Kulonprogo.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo menggelar razia peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya bersama tim terpadu dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lain di Pasar Kasihan, Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, Jumat (10/6/2016). Seorang pedagang mendapatkan peringatan tegas karena terbukti menjual dua kilogram ikan teri nasi berformalin.

Promosi Liga 1 2023/2024 Dekati Akhir, Krisis Striker Lokal Sampai Kapan?

Kepala seksi penegakan perundang-undangan daerah Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi mengatakan, petugas mengambil berbagai sampel bahan makanan dari para pedagang, seperti cendol, kolang kaling, dan aneka makanan ringan berwarna mencolok, daging ayam dan sapi, ikan asin, dan lainnya. Tes cepat kemudian dilakukan di lokasi razia untuk mengetahui kandungan dari setiap sampel.

“Sampel ikan teri nasi terbukti mengandung formalin dengan skala konsentrasi 10 ppm sehingga kita minta agar diretur,” ucap Qumarul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya