Jogja
Sabtu, 11 Juni 2016 - 10:20 WIB

MAKANAN BERBAHAYA : Penjual Teri Berformalin Mengaku Mendapat Barang Dari Bantul

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas dari tim terpadu Pemkab Kulonprogo memeriksa sejumlah sampel bahan makanan yang dikumpulkan dari para pedagang di Pasar Kasihan, Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, Kulonprogo, Jumat (10/6/2016).(Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)

Makanan berbahaya berikut terdapat di Kulonprogo.

Harianjogja.com, KULONPROGO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kulonprogo menggelar razia peredaran makanan yang mengandung bahan berbahaya bersama tim terpadu dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait lain di Pasar Kasihan, Desa Ngentakrejo, Kecamatan Lendah, Jumat (10/6/2016). Seorang pedagang mendapatkan peringatan tegas karena terbukti menjual dua kilogram ikan teri nasi berformalin.

Advertisement

(Baca Juga : MAKANAN BERBAHAYA : Duh, Ada Ikan Teri Berformalin di Pasar Tradisional)

Menurut Kepala seksi penegakan perundang-undangan daerah Satpol PP Kulonprogo, Qumarul Hadi, pedagang bersangkutan bersikap kooperatif dan langsung mengepak ikan teri nasi yang sudah dikemas dalam puluhan bungkusan kecil. Pedagang itu juga mendapatkan peringatan dan diminta membuat surat penyataan untuk berjanji tidak akan menjual ikan teri nasi berformalin lagi.

Selain Satpol PP, tim terpadu juga terdiri dari perwakilan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral, Dinas Kesehatan, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan, serta Kantor Ketahanan Pangan dan Penyuluhan Pertanian Perikanan Kehutanan Kulonprogo. Qumarul lalu mengungkapkan, razia digelar dengan berdasarkan Undang-undang No.8/1999 tentang perlindungan konsumen, Undang-undang No.18/2012 tentang pangan, dan Undang-undang No.36/2009 tentang kesehatan.

Advertisement

“Intensitas upaya pengawasan bahan makanan berbahaya memang ditingkatkan selama Ramadan,” ujar dia.

Sementara itu, pedagang ikan teri nasi yang diketahui mengadung formalin, Rodiyem mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah Bantul. Dia terus menjual itu karena laku dan disenangi banyak konsumen. Namun, dia tidak tahu jika ternyata ikan teri nasi yang dijual mengandung formalin.

“Ini ada sekitar dua kg dan mau saya kembalikan. Kalau ternyata tidak bisa, saya bakal rugi Rp100.000,” kata Rodiyem.

Advertisement

Rodiyem juga menyatakan jera dan tidak mau mengambil dagangan ikan teri nasi dari tempat yang sama. Dia sadar jika mengonsumsi bahan makanan yang mengandung formalin bisa membahayakan kesehatan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif