SOLOPOS.COM - Sidak Makanan (JIBI/Gigih M. Hanafi)

Makanan berbahaya masih beredar di Kulonprogo. Petugas menemukan susu berbelatung

Haranjogja.com, KULONPROGO – Petugas gabungan yang melakukan sidak makanan dan minuman di sejumlah toko menemukan susu cair berbelatung. Selain itu, petugas juga menemukan susu kedaluwarsa dan beberapa ikan asin berformalin.

Promosi Ayo Mudik, Saatnya Uang Mengalir sampai Jauh

Petugas yang melakukan razia terdiri dari Satpol PP, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Kepenak) Kulonprogo, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM (Disperindagesdm) Kulonprogo dan Polres Kulonprogo. Pengawasan makanan dan minuman menjelang Lebaran terus dilakukan secara intensif di sejumlah pasar tradisional, Jumat (3/7/2015).

Dalam razia tersebut petugas menemukan susu cair kemasan kaleng yang sudah dipenuhi dengan belatung di dalamnya. Bahkan, susu tersebut masih dipajang di salah satu etalase di sebuah toko di Pasar Glaeng, Desa Jangkaran.

“Memang sengaja saya pajang di situ [etalase]. Biar salesnya tahu, kalau barangnya sudah kedalwarsa agar segera diganti, tapi tidak saya jual,” kilah Tukino pemilik toko.

Dalam pemeriksaan petugas, kondisi kemasan susu memang sudah rusak. Tampak lubang di kemasan susu kaleng tersebut yang diduga menyebabkan tumbuhnya belatung di dalam susu tersebut. Selain menemukan produk tersebut, petugas juga menemukan sejumlah susu kemasan box dan bumbu masak instan yang sudah melewai masa kedaluwarsanya.

Pengawasan makanan dan minuman jelang Lebaran juga dilakukan di Pasar Pon, Panjatan. Petugas menemukan produk kecap, permen, serta saos kemasan botol yang juga sudah kedaluwarsa.

“Saya tidak tahu kalau barang-barang itu sudah kedaluwarsa. Karena sudah lama saya tidak berjualan, apalagi selama ini yang menata barang anak saya,” ungkap Suparni, pemilik salah satuwarung kelontong di Pasar Pon.

Petugas juga menemukan ikan asin yang positif mengandung formalin di salah satu warung. Tumirah, pedagang ikan, bahkan sempat menolak ikan asin dagangannya itu disita petugas. Pasalnya,  jika ikan asin tersebut diambil petugas, dirinya akan merugi.

“Kalau masih ada yang jual, ya, tetap saya jual. Saya kulakan juga tidak tahu kalau [ikan asin] itu mengandung obat [formalin],” kilah Tumirah.

Petugas Penyidik Pegawai negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kulonprogo Kuncahya menegaskan, operasi tersebut merupakan upaya penegakan Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Selain itu, penegakan Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Lebih lanjut Kuncahya mengatakan, hampir setiap kali operasi ditemukan makanan-makanan  dan minuman yang tidak layak konsumsi. Menjelang Lebaran ini, operasi akan terus diintensifkan untuk mengawasi peredaran produk makanan yang tidak layak konsumsi di pasaran.

“Produk yang tidak layak langsung kami tarik dan kami sita. Kami lakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang agar lebih berhati-hati menjual makanan dan selalu teliti mengecek barang dagangannya. Jika masih ditemukan lagi, dan ada pedagang yang kedapatan menjual maka akan ditindak dan disidangkan,” tandas Kuncahya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya