SOLOPOS.COM - Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menunjukkan makanan yang tidak memenuhi syarat di Press Room Kepatihan, Jogja, Rabu (23/12/2015). (Kusnul Isti Qomah/JIBI/Harian Jogja)

Makanan berbahaya ditemukan beredar di puluhan sarana di seluruh DIY

Harianjogja.com, JOGJA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY menemukan 573 makanan tidak memenuhi syarat dalam intensifikasi pengawasan libur Natal dan tahun baru.

Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Tindak lanjut  yang dilakukan oleh BBPOM yakni memberikan imbauan kepada pemilik sarana untuk tidak lagi menjual makanan yang tidak memenuhi syarat. BBPOM DIY juga meminta masyarakat untuk lebih jeli ketika membeli makanan misalnya dengan memeriksa kemasan, izin edar, hingga tanggal kedaluwarsa.

Kepala BBPOM DIY I Gusti Ayu Adhi Aryapatni menjelaskan dari 38 sarana yang tidak memenuhi syarat, ditemukan 537 makanan tidak memenuhi syarat. Makanan-makanan tersebut, kemudian dimusnahkan dan dikembalikan kepada penyalur. Adapun nilai ekonomi dari makanan yang tidak memenuhi syarat tersebut sebesar Rp4,24 juta.

BBPOM DIY juga melakukan pengawasan bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) beberapa waktu lalu. Dalam kegiatan pengawasan tersebut, BBPOM menemukan 39% bahan pangan yang tidak memenuhi syarat. Kegiatan pengawasan dilakukan di lima pasar tradisional di DIY yakni Argosari, Gunungkidul; Demangan (Jogja); Prambanan (Sleman), Imogiri (Bantul); dan Bendungan (Kulonprogo).

BBPOM DIY melakukan rapid test di lokasi dan memeriksa 59 sampel makanan. “Kami menemukan 23 sampel tidak memenuhi syarat atau 39 persen dan 36 sampel [61 persen] memenuhi syarat,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, temuan terbanyak terdapat di Pasar Bendungan, Kulonprogo dengan 75% tidak memenuhi syarat. Semua sampel tidak memenuhi syarat adalah penggunaan pewarna berbahaya rodhamin B dan satu temuan mi basah dari pasar Imogiri, Bantul.

Rhodamin B umumnya digunakan pada makanan ringan yang banyak disajikan sebagai kudapan misalnya lanting, slondok, krupuk, bolu emprit, lempeng, serta makanan tradisional berupa cenil, cendol, dan getuk goreng.

“Asal pangan tidak memenuhi syarat terbanyak dari Jawa Tengah seperti Magelang, Klaten, Purworejo, Kutoarjo, dan Kebumen sedangkan, sebagian kecil makanan produk lokal TMS berasal dari Panjatan Kulonprogo dan Bantul,” ujar dia.

Tindak lanjut terhadap penjual yakni dengan memberikan surat peringatan melalui pengelola pasar ditembuskan kepada Dinas Pasar setempat.

Sanksi pelanggaran sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 8 Ayat 3 bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan pangan yang tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar, pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya