SOLOPOS.COM - Seorang petugas melayani wajib pajak yang melakukan pengesahan tahunan pajak kendaraan bermotor di Samsat Desa Banjararum, Kecamatan Kalibawang, Kulonprogo, Selasa (19/12/2017).(Rima Sekarani I.N/JIBI/Harian Jogja)

Samsat desa permudah wajib pajak.

Harianjogja.com, KULONPROGO–Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo meresmikan layanan Samsat Desa Banjararum di Kalibawang, Kulonprogo, Selasa (19/12/2017). Fasilitas tersebut diharapkan mendekatkan layanan Samsat kepada masyarakat di wilayah terpencil.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Samsat Desa Banjararum terletak di kompleks kantor pemerintah desa setempat. Sasaran pelayanannya adalah para wajib pajak di wilayah Kalibawang dan sekitarnya, khususnya untuk pengesahan tahunan pajak kendaraan bermotor. “Memang sudah kewajiban pemerintah untuk memberikan layanan terbaik,” kata Bambang, Selasa.

Layanan Samsat Desa Banjararum tidak hanya bisa diakses masyarakat Kulonprogo bagian utara seperti Kalibawang, Samigaluh, atau Girimulyo. Wajib pajak dari kecamatan dan kabupaten lain pun bisa memanfaatkannya berkat layanan berbasis teknologi informasi. “Layanan samsat tidak hanya harus di satu tempat,” ujar Bambang kemudian.

Asisten Administrasi Umum Setda Kulonprogo, Djoko Kushermanto mengatakan, program pembangunan yang merata dan berkelanjutan membutuhan anggaran yang semakin bertambah setiap tahun. Pajak sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang kontribusinya cukup signifikan sehingga mendapatkan perhatian khusus.

Djoko kemudian mengapresiasi diresmikannnya Samsat Desa Banjararum. Dia berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak bisa terus meningkat seiring banyaknya fasilitas dan kemudahan yang diberikan. “Dulu masyarakat perlu melakukan perjalanan jauh untuk bayar pajak tapi dengan adanya Samsat Desa ini, jadi lebih dekat,” ucap Djoko.

Samsat Desa Banjararum merupakan samsat desa kedua di Kulonprogo. Sebelumnya, telah diresmikan pula layanan serupa di Desa Palihan, Temon. Masyarakat bisa mengakesnya pada pukul 08.00-12.00 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan layanan di hari Jumat dan Sabtu berakhir pukul 11.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya