Jogja
Sabtu, 8 Oktober 2016 - 15:20 WIB

MALL DI BANTUL : Ini Gambaran Isi Perda Mal & Toko Berjejaring

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Penerbitan Perda (halomalang.com)

Mall di Bantul masih mengalami penolakan

Harianjogja.com, BANTUL — Mengenai wacana Bupati untuk mendirikan mal di Bantul, dewan mengusulkan supaya ada Peraturan Daerah (Perda) khusus yang mengatur tentang mal. Pasalnya Perda Pengelolaan Pasar tidak mengatur mal. Sementara itu Bupati mengaku baru menyusun Perda untuk mengakomodir wacanya tersebut.

Advertisement

Bupati Bantul, Soharsono mengatakan sedang dalam proses mengurus pembuatan Perda yang mengatur pendirian mal di Bantul. Kata dia setelah selesai menyusun Perda tersebut akan langsung dikoordinasikan dengan dewan.

Dia mengatakan yang jelas akan ada Perda tersendiri terkait dengan pendirian mal. Selain mengatur pendirian mal nanti di dalamnya juga akan diatur mengenai toko modern nasional berjejaraing.

“Iya nanti dalam Perda itu juga akan saya atur mengenai toko modern seperti Alfamart dan Indomart,” kata Suharsono Kepada Harianjogja.com, Jumat (7/10/2016).

Advertisement

Mengenai isi aturan tersebut, yang paling utama kata dia adalah pendirian mal dan toko berjejaring nantinya hanya akan ada di daerah perbatasan seperti Kecamatan Sewon, Bangutapan, atau Kasihan.

“Saya larang mal, Alfamart, dan Indomaret di Bantul [Kota], Hanya boleh diperbatasan saja,” tandasnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif