SOLOPOS.COM - Suharsono didampingi Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DIY GKR Mangkubumi saat mengunjungi stand-stand pedagang pasar, dalam acara Grebek Pasar di halaman Kantor Pengelola Pasar Bantul, Kamis (11/8/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Mall di Bantul menuai penolakan, tetapi Bupati bersikukuh merealisasikan.

Harianjogja.com, BANTUL — Bupati Bantul, Suharsono menegaskan realisasi pembangunan mal tak akan mempengaruhi pasar tradisional maupun pengusaha kecil.

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

(Baca Juga : MALL DI BANTUL : Penolakan Masih Berlanjut)

Meski bersikukuh merealisasikan rencana itu, Suharsono mengaku tak dapat serampangan dalam membuka kran investasi tersebut. Dikatakannya, sebagai nilai tawar, pihaknya akan mengajukan permintaan kepada pihak pengembang untuk memberikan tempat pada produk-produk lokal asli Bantul, baik itu kuliner, fashion, hingga kerajinan dari sejumlah Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Bantul.

“Saya berencana meminta pada pengembang untuk menempatkan mereka di lantai bawah, sehingga langsung bisa diakses konsumen,” katanya, Senin (26/9/2016)

Sementara saat ditanya mengenai kekhawatiran sejumlah pihak terkait pengaruh mal terhadap tumbuh kembang UMKM dan pasar tradisional, ia menegaskan tetap akan memberikan ruang pada pertumbuhan pasar tradisional. Ia bahkan berani menjamin di tahun anggaran 2017 mendatang, pihaknya akan menambah anggaran untuk pembangunan pasar tradisional di Bantul.

“Lagipula, segmentasi mal dan pasar tradisional itu kan berbeda,” kilahnya.

Seperti diketahui, sebelumnya memang beredar kabar bahwa lokasi pembangunan mall itu direncanakan ada di lahan bekas Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Kerjasama, yang ada di kawasan Jl. Parangtritis, tepatnya di Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon.

Namun terkait hal itu, Ketua Komisi B DPRD Bantul Widodo sebelumnya sempat menegaskan hingga kini belum ada tindak lanjut sama sekali. Bahkan ia menegaskan, selama belum ada revisi Peraturan Daerah (Perda) No 7/ 2005 tentang Pengelolaan Pasar, siapapun investornya akan terbentur oleh regulasi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya