Mantan Manager Area PLN Jogja ditahan atas dugaan korupsi renovasi gedung PLN
Harianjogja.com, JOGJA-Mantan Manajer Area PLN Jogja Nanang Subuh Isnandi resmi ditahan pasca pelimpahan berkas pemeriksaan tahap kedua di Kejaksaan Negeri Bantul, Selasa (5/5/2015).
Promosi Piala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda
Subuh yang sudah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi renovasi gedung PLN di Jogja selama 1,5 tahun dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan.
Sebelum dilimpahkan ke Kejari Bantul, Nanang menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda DIY dan dinyatakan sehat. Sementara, selama pemeriksaan administrasi di Kejari Bantul tersangka didampingi penasihat hukumnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Azwar mengatakan penahanan bertujuan untuk memperlancar proses hukum, terlebih ancaman hukuman lebih dari lima tahun. “Kalau soal kooperatif, tersangka cukup kooperatif selama masa penyidikan di kejaksaan,” ungkapnya.
Dijelaskannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan KUHAP, penyidik dapat melakukan penahanan jika ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasus yang menimpa Nanang bermula dari revitalisasi yang dilaksanakan di seluruh titik kantor dan bangunan PLN di DIY. Penyidik menemukan alat bukti yang mengarah ke pelanggaran pekerjaan, yakni volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak awal dan mengakibatkan negara dirugikan sekitar Rp417 juta. Selain itu proyek sudah berlangsung pada 2012, padahal dana proyek baru dianggarkan pada 2013.