SOLOPOS.COM - Aksi demonstrasi mantan karyawan PT JTT di Pengadilan Negeri Jogja. (JIBI/Harian Jogja/Jumali)

Harianjogja.com, JOGJA-Sejumlah mantan pekerja PT. Jogja Tugu Trans (JTT) yang tergabung dalam Komite Perjuangan Rakyat Yogyakarta (KRPY) menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jogja, Senin (2/12/2013) pagi.

Mereka menuntut agar pihak pengadilan bertindak tegas dan adil atas gugatan yang dilayangkan kepada pihak perusahaan.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Saat ini proses gugatan telah memasuki proses pengadilan hubungan industrial di pengadilan tersebut.

Dalam aksinya, selain membawa anak kecil, mereka juga membawa sejumlah atribut poster berisi tuntutan. Poster tersebut diantaranya “Laksanakan Anjuran Dari Disnaker”, “Hapus Kerja Kontrak dan Outsourcing“.

Koordinator aksi sekaligus staf advokasi pekerja Restu Baskara menyatakan PT JTT telah melanggar hak pekerja. Selain telah melakukan PHK secara sepihak terhadap 19 pekerja tanpa alasan, ada 12 pekerja wanita yang dalam kondisi hamil di PHK.

“Hal ini jelas melanggar hak karyawan. Karena hamil, mereka justru di PHK,” katanya di sela-sela aksi.

Restu mengungkapkan, pihaknya menuntut agar PT. JTT kembali mengangkat para pekerja dan menghapuskan sistim outsourcing.

“Kami juga meminta agar karyawan kontrak bisa diangkat menjadi karyawan tetap,” tambah dia.

Menurut Restu, penghapusan sistem outsourcing sudah sesuai dengan aturan yang ada, yakni setiap karyawan yang telah bekerja selama tiga tahun mestinya diangkat menjadi karyawan tetap.

“Tetapi fakta yang ada, karyawan bekerja lebih dari lima tahun bahkan enam tahun, tidak diangkat,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya