Jogja
Senin, 20 Januari 2014 - 14:46 WIB

Mantan PT KAI DAOP VI Jateng-DIY Ditahan di Wirogunan

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Harianjogja.com, JOGJA—Kejaksaan Tinggi DIY menitipkan tersangka kasus dugaan korupsi renovasi Stasiun Lempuyangan, Yayat Rustandi, di Rumah Tahanan Wirogunan.

Penahanan terhadap mantan Kepala PT.Kereta Api Daop VI Jawa Tengah-DIY itu dilakukan agar pemeriksaan terhadap tersangka bisa maksimal.

Advertisement

“Tersangka langsung kami tahan, kemarin [Kamis,16/1/2014] petang,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati DIY, M Anshar Wahyudi, Jumat (17/1/2014).

Menurut Anshar, selain menahan, berkas proyek senilai Rp1,9 miliar itu juga telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kota Jogja. Tersangka saat ini telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp98 juta namun hal itu tidak menghentikan sikap penyidik untuk tetap mengusut kasus tersebut.

Yayat dituding sebagai orang yang harus bertanggung jawab dalam proyek renovasi Stasiun Lempuyangan pada 2009 lalu dengan nilai proyek senilai Rp1,9 miliar.

Advertisement

Berdasarkan hasil audit awal, akibat perbuatan Yayat, negara mengalami kerugian sekitar Rp98 juta.

Diduga proyek itu menyalahi bestek atau perencanaan awal pembangunan. Dari hasil penyidikan, diduga kuat ada mark up dalam proyek renovasi Lempuyangan. Di antaranya bahan bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi awal dan waktu pengerjaan yang mundur dari kesepakatan awal.

Bagian stasiun yang direnovasi di antaranya bangunan depan stasiun, ruang tunggu calon penumpang dan tempat parkir kendaraan pengunjung. Waktu pengerjaan juga mundur. Proyek dimulai Januari 2009 dan harus selesai April tapi pada kenyataannya, baru selesai Mei 2009.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif