SOLOPOS.COM - Ilustrasi/dok

Ilustrasi/dok

JOGJA—Terpidana korupsi kasus gratifikasi buku ajar di Kabupaten Bantul Gendut Sudarto ternyata belum mengembalikan kerugian negara senilai Rp200 juta.

Promosi Pramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Bekas Sekda Bantul itu terancam tak mendapat remisi bila tak mengembalikan kerugian negara. Tri Ari Astuti, Kepala Sub Seksi Registrasi Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan Jogja menyatakan, sejak Gendut mendekam di rumah tahanan Wirogunan dua tahun lalu, kemudian dipindah ke lembaga pemasyarakatan (LP) pada Februari 2013 hingga akhirnya digelandang ke LP Sukamiskin Jawa Barat 7 Maret lalu, ia belum mengembalikan kerugian negara senilai Rp200 juta yang dijatuhkan hakim kepadanya.

Sesuai vonis pengadilan, Gendut dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta atau subsidier tiga bulan kurungan bila tak membayar denda. “Sampai sekarang belum mengembalikan kerugian negara. Harusnya nanti lewat jaksa. Meski sudah dikirim ke Sukamiskin, nanti kalau mau mengurus pengembalian kerugian negara bisa lewat keluarganya,” terang Ari sapaan akrabnya, Kamis (14/3/2013).

Lantaran tak mengembalikan kerugian negara, Gendut terancam tak mendapat remisi atau pengurangan hukum. Sebab, sejak akhir tahun lalu, keluar Peraturan Pemerintah (PP)
No.99/2012 mengenai aturan remisi, khusus narapidana kasus korupsi, narkotika,
teroris, pelanggaran HAM serta kejahatan transnasional. Aturan baru mengatur,
remisi hanya dapat diberikan ke narapidana korupsi bila telah mengembalikan
kerugian negara.

Sebab pidana jenis ini masuk kategori extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Artinya, Gendut tak dapat menerima remisi meski telah menjalani lebih dari sepertiga hukuman. “Bayar kerugian negara dulu baru bisa dapat remisi,” ungkap Tri Ari Astuti.

Sedianya, kata Tri Ari Astuti, Gendut sudah berhak mendapatkan remisi sebelum PP keluar akhir tahun lalu, kendati belum membayar kerugian negara. Lantaran ia sudah menjalani lebih dari sepertiga hukumanya. Itu dimungkinkan bila ia tak keberatan dieksekusi ke LP dan menyandang status narapidana. Namun kenyataanya Gendut justru memilih ditahan di rutan dan tak menerima putusan hakim yang memvonisnya sebagai terpidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya