SOLOPOS.COM - ilustrasi perangkat desa demontstrasi di depan gedung DPR MPR. (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

ilustrasi perangkat desa demontstrasi di depan gedung DPR MPR. (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Sejumlah mantan sekretaris desa (Sekdes) di Kulonprogo yang gagal diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) meminta kompensasi jabatan yang selama ini belum terpenuhi.

Promosi 204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Para mantan pejabat yang gagal lantaran faktor usia ini mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (2/9/2013).

Kedatangan mereka menuntut tunjangan lantaran diberhentikan dari jabatan karena tidak memenuhi syarat usia untuk diangkat jadi CPNS.

Mantan Sekdes Temon, Pringgi Raharjo mengungkapkan dalam surat gubernur maupun SK Mendagri disebutkan, mantan sekdes yang tidak bisa diangkat menjadi PNS akan diberikan kompensasi.

Sekdes yang memiliki masa kerja satu hingga lima tahun kompensasinya Rp5 juta. Dengan indek satu juta setiap tahunnya. Sedang yang lebih dari lima tahun, diberikan kompensasi maksimal Rp20 juta.

“Pak Ketua DPRD pak Ponimin minta agar kami mengajukan surat permohonan lagi dengan disertai lampiran SK mendagri dan surat gubernur itu. Nanti akan kami buat.” ujar Narimanto, mantan Sekdes Jatisarana, Kecamatan Nanggulan.

Wakil Ketua DPRD Kulonprogo Sudarto memastikan pemberian kompensasi belum bisa dilakukan sampai penghujung 2013 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya