Jogja
Senin, 2 September 2013 - 14:38 WIB

Mantan Sekdes di Kulonprogo Minta Kompensasi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi perangkat desa demontstrasi di depan gedung DPR MPR. (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

ilustrasi perangkat desa demontstrasi di depan gedung DPR MPR. (JIBI/Harian Jogja/Bisnis Indonesia)

Harianjogja.com, KULONPROGO – Sejumlah mantan sekretaris desa (Sekdes) di Kulonprogo yang gagal diangkat jadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) meminta kompensasi jabatan yang selama ini belum terpenuhi.

Advertisement

Para mantan pejabat yang gagal lantaran faktor usia ini mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (2/9/2013).

Kedatangan mereka menuntut tunjangan lantaran diberhentikan dari jabatan karena tidak memenuhi syarat usia untuk diangkat jadi CPNS.

Mantan Sekdes Temon, Pringgi Raharjo mengungkapkan dalam surat gubernur maupun SK Mendagri disebutkan, mantan sekdes yang tidak bisa diangkat menjadi PNS akan diberikan kompensasi.

Advertisement

Sekdes yang memiliki masa kerja satu hingga lima tahun kompensasinya Rp5 juta. Dengan indek satu juta setiap tahunnya. Sedang yang lebih dari lima tahun, diberikan kompensasi maksimal Rp20 juta.

“Pak Ketua DPRD pak Ponimin minta agar kami mengajukan surat permohonan lagi dengan disertai lampiran SK mendagri dan surat gubernur itu. Nanti akan kami buat.” ujar Narimanto, mantan Sekdes Jatisarana, Kecamatan Nanggulan.

Wakil Ketua DPRD Kulonprogo Sudarto memastikan pemberian kompensasi belum bisa dilakukan sampai penghujung 2013 ini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif