Jogja
Rabu, 15 September 2021 - 08:34 WIB

Marah Sultan Ground Rusak, Gubernur DIY Tutup 14 Lokasi Penambangan Ilegal

Abdul Hamid Razak - Harian Jogja  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Truk-truk pengangkut pasir bergegas turun saat kawasan tersebut didatangi sejumlah anggota DPRD Sleman yang melakukan sidak di lokasi penambangan pasir ilegal di Desa Umbulharjo, Kecamatan Cangkringan, Sleman, Kamis (22/12/2016). (Holy Kartika N.S/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menutup 14 lokasi penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sleman. Penutupan dilakukan atas perintah langsung dari Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Sebagian besar kawasan penambangan pasir ilegal itu berada di lahan Sultan Ground dan lahan kas desa. Seperti di wilayah Kalurahan Umbulharjo maupun Wukirsari, Kapanewon Cangkringan. Begitu juga yang terjadi di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem.

Advertisement

“Ada 14 lokasi yang ditutup. Penutupan dilakukan dengan memasang portal di pintu masuk area penambangan agar tidak ada lagi aktivitas penambangan,” kata Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY, Heny Nursilawati, Selasa (15/9/2021).

Baca Juga: Pemkot Jogja Klaim Wilayahnya Layak di PPKM Level 2, Ini Indikatornya

Advertisement

Baca Juga: Pemkot Jogja Klaim Wilayahnya Layak di PPKM Level 2, Ini Indikatornya

Sultan HB X pada Sabtu (11/9/2021) mengunjungi warga lereng Merapi dan melihat langsung aktivitas penambangan di lereng Merapi tersebut. Sultan menginginkan gunung harus dikembalikan sebagaimana mestinya di mana bentang alam lereng Merapi yang awalnya gunung harus kembali menjadi gunung.

Hal itu diucapkan Sultan selepas berkeliling meninjau dampak kerusakan lingkungan akibat penambangan pasir secara sembrono. Sultan menegaskan Pemda DIY berkomitmen untuk mengembalikan kelestarian lingkungan di lereng gunung Merapi serta menutup seluruh praktik tambang pasir ilegal.

Advertisement

Baca Juga: Tak Putus Melawan, Petani Lahan Pantai Kulonprogo: Pokoknya Tambang Pasir Besi Harus Batal!

Di hadapan perwakilan warga yang hadir, Sultan menjelaskan Pemda DIY sudah menutup lokasi tambang pasir yang selama ini menempati tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) secara ilegal.

“Penambangan yang dilakukan di tanah SG sudah ditutup. Harapan saya (dinas) ESDM segera menutup penambangan yang di luar SG. Karena barangnya (portal) sudah ada, kalau besok Senin belum dipasang, pasti saya tegur,” kata Sultan saat itu.

Advertisement

Pemkab Sleman Dukung Penuh

Sementara itu, Pemkab Sleman mendukung sepenuhnya penutupan penambangan pasir ilegal di sungai-sungai yang berhulu dari Gunung Merapi tersebut. Selain berdampak pada kerusakan alam, penambangan liar tersebut juga melanggar undang-undang.

Baca Juga: Penambangan Galian C di Lereng Merapi Klaten Digerebek Bareskrim, Betulkah?

“Seperti yang di Kali Kuning itu, itu izinnya ternyata sudah habis. Ilegal. Apalagi penambangannya merambah sultan ground. Makanya harus ditutup,” kata Sekda Sleman, Harda Kiswaya, Selasa (14/9).

Advertisement

Ia mengungkapkan sejak tidak lagi memiliki kewenangan memberikan izin penambangan ESDM, Pemkab kesulitan melakukan pengawasan terkait keberadaan penambangan tersebut. “Pengawasan dilakukan langsung oleh Pemda DIY. Kami tidak memiliki kewenangan. Kalau melaporkan adanya pelanggaran iya itu dilakukan Pemkab, tetapi kewenangannya tetap di Pemda DIY,” katanya.

Lokasi dan kawasan penambangan, lanjut Harda, harus disesuaikan berdasarkan zonasi. Ada zona-zona yang boleh ditambang ada juga yang tidak boleh ditambang. Sementara izin penambangan hanya dikeluarkan oleh Pemda DIY dengan rekomendasi dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) dan pusat.

Baca Juga: Hore! Warga Margokaton Sleman Bersiap Jadi Milader

“Semuanya harus ada izinnya. Meskipun penambanhan dilakukan tanpa alat berat atau manual. Aturan ini juga berlaku untuk pengambilan pasir di sungai harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang,” katanya.

Harda mengatakan, penambangan ilegal di Kali Kuning sudah dilaporkan ke Gubernur sebelum dilakukan penutupan. Dia berharap agar warga memahani dan mengerti masalah ini. “Untuk pemanfaatan dan konservasi sumber daya alam harus ada izinnya. Kalua tidak memiliki izin jangan menambang,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif