SOLOPOS.COM - Terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso tersenyum saat menyemarakkan peringatan Hari kartini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Wirogunan, Jogja, Selasa (21/4/2015). (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)

Mary Jane kembali mendapat kunjungan dari delegasi Filipina.

Harianjogja.com, JOGJA-Terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Fiesta Veloso disambangi tim Kementerian Kehakiman Filipina di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Wirogunan, Jumat (31/7/2015).

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Mereka datang sekitar pukul 11.30 WIB menggunakan lima buah mobil dan menemui Mary Jane selama 30 menit. Rombongan terdiri dari 15 orang yang berasal dari Kementerian Kehakiman dan Kedutaan Filipina, yakni Deputy Minister Jose Vicente Salazar, Chief State Counsel Paras, Assistant Secretary Neil Simon S Silva, Senior State Counsel Mildred Alvor, State Counsel Nancy Lozano, Assistant State Prosecutor Mark Roland Estepa dan Olivia Torevillas, Supervising Agent Basset M Sarip, Special Investigator Danilo Garay, Executive Director Reynaldo Catapang, Director Paulo V Saret, Principal Assistant Judy Razon, Consul General Roberto G Manalo, Embassy Interpreter Selbino Sambajon, dan Penasihat Hukum Mary Jane Agus Salim.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) DIY Dwi Prasetyo Santoso mengatakan pertemuan berjalan lancar dan tidak terkait dengan kasus hukum yang dialaminya.
“Kunjungan ini sebagai sesama warga Filipina yang menaruh simpati,” ujarnya kepada wartawan.

Dia menegaskan, kunjungan ini murni antar instansi hukum dua negara, yakni Indonesia dan Filipina dan tidak bertujuan mencari bukti baru dari kasus Mary Jane.

“Mereka tidak ikut campur urusan hukum di Indonesia,” imbuh Dwi.

Penasihat Hukum Mary Jane Agus Salim menyatakan kunjungan tim ke Indonesia ada kaitannya dengan kasus hukum Mary Jane.

“Namun yang pasti kunjungan ke LP hanya untuk silaturahmi,” tuturnya. Kendati demikian, Agus enggan menjelaskan alasan kunjungan ke Indonesia lebih rinci.

Ditambahkannya, proses hukum perekrut Mary Jane masih berlangsung di Filipina. Seperti yang diketahui, Mary Jane divonis mati atas kepemilikan heroin seberat 2,6 kilogram. Ia ditangkap Dirjen Bea Cukai Bandara Adisucipto pada 2010 lalu. Eksekusi mati Mary Jane batal dilakukan pada eksekusi gelombang dua April lalu karena masih ada proses hukum baru di negaranya, yakni penangkapan perekrut Mary Jane dan warga negara Filipina itu harus menjadi saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya